MERAUKE- Dianggap bermasalah terkait pengelolaan dana desa, dua Kepala Kampung di Merauke diberhentikan sementara dari jabatannya. ‘’Dua kepala kampung kita berhentikan sementara, sambil menunjuk pelaksana tugas.
Ini akibat dari malasah konflik internal di kampung yang diakibatkan oleh kepala kampung tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Drs. Daud Hollenger, M.Pd kepada Cenderawasih Pos, Selasa, (17/1), kemarin.
Ditambahkan, ada juga kepala kampung yang tinggal di kampung lain seperti yang disampaikan masyarakat beberapa waktu lalu. “Namun kita memiliki kewenangan yang terbatas. DPMK tidak memiliki kewenangan mengintervensi kewenangan kampung dalam proses pemberhentian seorang kepala kampung.
Tapi untuk proses pemilihan dan pegangkatan kepala kampung, dinas tetap melakukan. Tapi, terkait pemberhentian dan penunjukan Plt, dinas hanya mengusulkan setelah ada hasil keputusan dari Bamuskam setempat,’’ kata Daud Hollenger kepada media ini, Selasa (17/1).
Daud menjelaskan, kedua kepala kampung yang diberhentikan sementara adalah kepala Kampung Wambi di Distrik Okaba dan Kepala Kampung Kalilam Distrik Kimaam. Kedua kepala kampung ini diberhentikan sementara terkait dengan adanya pekerjaan yang belum selesai dengan pendanaan bersumber dari dana kampung.
‘’Yang jadi masalah, terutama di kampung-kampung lokal, itu berkaitan dengan utang piutang. Dililit dengan utang . Mereka bergantung dengan pihak ketiga dengan bunga yang membunuh dan mencekik leher. Misalnya, pinjam Rp 30 juta kembalikan Rp 300 juta dengan jaminan akan kasih pekerjaan yang pendanaannya bersumber dari dana kampung untuk pekerjaan Silpa,’’ terangnya.
Daud Hollenger menambahkan, pihaknya terus berusaha untuk memutus mata rantai pinjaman rentenir ini agar tidak menjerat para kepala kampung dan dana yang diturunkan ke setiap kampung benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat di kampung untuk membangun kampungnya.(ulo/tho)