JAYAPURA – Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, Sekda Provinsi Papua M Ridwan Rumasukun ingatkan para Bupati dan Walikota serta Pimpinan Satuan Kerja dan OPD untuk menggunakan alokasi TKDD tahun 2023 meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan kelola anggaran TKDD tersebut dengan terarah, terukur, akuntabel dan transparan.
Selain itu, tingkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power), namun dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
“Optimalkan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrim. Mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya dan menjaga amanah dalam mengelola Keuangan Negara,” ucap Rumasukun saat Penyerahan DIPA Satker K/L serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) tahun anggaran 2023 lingkup Provinsi Papua, Senin (5/12).
Sebagaimana penyerahan DIPA Petikan serta DaftarAlokasi TKDD merupakan awal dari rangkaianproses pelaksanaan APBN tahun 2023 yang telah disepakati oleh DPR bersama Pemerintah.
Disampaikan, DIPA Petikan serta Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan para Pimpinan Satuan Kerja dan Kepala Daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Alokasi TKDD diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah,” ucapnya.
Dikatakan, pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2023 agar segera dimulai dan dikoordinasikan, sehingga tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Perlu disiapkan langkah-langkah nyata agar anggaran dan kegiatan dapat dilaksanakan sejak awal tahun,” pungkasnya. (fia)