Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Desember,  8 Nelayan yang Dipenjara  di PNG akan Bebas    

MERAUKE- Delapan dari 12 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap dan diproses oleh Otoritas  Pemerintah PNG pada Desember 2021 lalu, akan menghirup udara bebas. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S.STP, MAP. 

‘’Iya, 8 dari 12 nelayan kita yang ditangkap dan diamankan otoritas PNG sekitar Desember 2021 lalu, akan bebas pada Desember 2022 mendatang,’’ kata Rekianus Samkakai.

Sementara 4  orang orang lainnya yang merupakan Nahkoda dan KKM masih menjalani penahanan karena masa pidananya belum selesai. ‘’Untuk 4 orang lainnya, masih menjalani sisa dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan PNG,’’ terangnya.

   Soal  biaya pemulangan ke Indonesia dalam hal ini Merauke, Rekianus Samkakai  menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemilik kapal untuk membiayai pemulangan tersebut. Karena menurutnya, untuk biaya pemulangan bagi warga negara yang berhadapan dengan masalah hukum, tidak dialokasikan dalam anggaran.

Baca Juga :  Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara

‘’Tidak ada dialokasikan dalam DPA kita untuk biaya pemulangan bagi warga negara kita yang mengalami masalah hukum  seperti itu,’’ terangnya.

Namun jelasnya, jika selama ini ada yang dibantu membiayai pemulangan tersebut merupakan bantuan langsung dari bupati. ‘’Biasanya itu kebijakan dari bupati yang memberikan bantuan biaya pemulangan bersama dengan KBRI. Tapi, untuk 8 warga negara kita yang akan pulang di bulan Desember nanti, kita belum tahu,’’ pungkasnya.

Ke-12 nelayan asal Kabupaten Merauke tersebut ditangkap dan diproses hukum oleh otoritas PNG karena masuk ke negara tersebut secara ilegal dan penangkap ikan secara ilegal pula sekitar bulan Desember 2021 lalu.  (ulo/tho)

MERAUKE- Delapan dari 12 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap dan diproses oleh Otoritas  Pemerintah PNG pada Desember 2021 lalu, akan menghirup udara bebas. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S.STP, MAP. 

‘’Iya, 8 dari 12 nelayan kita yang ditangkap dan diamankan otoritas PNG sekitar Desember 2021 lalu, akan bebas pada Desember 2022 mendatang,’’ kata Rekianus Samkakai.

Sementara 4  orang orang lainnya yang merupakan Nahkoda dan KKM masih menjalani penahanan karena masa pidananya belum selesai. ‘’Untuk 4 orang lainnya, masih menjalani sisa dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan PNG,’’ terangnya.

   Soal  biaya pemulangan ke Indonesia dalam hal ini Merauke, Rekianus Samkakai  menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemilik kapal untuk membiayai pemulangan tersebut. Karena menurutnya, untuk biaya pemulangan bagi warga negara yang berhadapan dengan masalah hukum, tidak dialokasikan dalam anggaran.

Baca Juga :  Sesosok Mayat Tanpa Identitas di Temukan Terapung 

‘’Tidak ada dialokasikan dalam DPA kita untuk biaya pemulangan bagi warga negara kita yang mengalami masalah hukum  seperti itu,’’ terangnya.

Namun jelasnya, jika selama ini ada yang dibantu membiayai pemulangan tersebut merupakan bantuan langsung dari bupati. ‘’Biasanya itu kebijakan dari bupati yang memberikan bantuan biaya pemulangan bersama dengan KBRI. Tapi, untuk 8 warga negara kita yang akan pulang di bulan Desember nanti, kita belum tahu,’’ pungkasnya.

Ke-12 nelayan asal Kabupaten Merauke tersebut ditangkap dan diproses hukum oleh otoritas PNG karena masuk ke negara tersebut secara ilegal dan penangkap ikan secara ilegal pula sekitar bulan Desember 2021 lalu.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya