MERAUKE- Delapan dari 12 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap dan diproses oleh Otoritas Pemerintah PNG pada Desember 2021 lalu, akan menghirup udara bebas. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S.STP, MAP.
‘’Iya, 8 dari 12 nelayan kita yang ditangkap dan diamankan otoritas PNG sekitar Desember 2021 lalu, akan bebas pada Desember 2022 mendatang,’’ kata Rekianus Samkakai.
Sementara 4 orang orang lainnya yang merupakan Nahkoda dan KKM masih menjalani penahanan karena masa pidananya belum selesai. ‘’Untuk 4 orang lainnya, masih menjalani sisa dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan PNG,’’ terangnya.
Soal biaya pemulangan ke Indonesia dalam hal ini Merauke, Rekianus Samkakai menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemilik kapal untuk membiayai pemulangan tersebut. Karena menurutnya, untuk biaya pemulangan bagi warga negara yang berhadapan dengan masalah hukum, tidak dialokasikan dalam anggaran.
‘’Tidak ada dialokasikan dalam DPA kita untuk biaya pemulangan bagi warga negara kita yang mengalami masalah hukum seperti itu,’’ terangnya.
Namun jelasnya, jika selama ini ada yang dibantu membiayai pemulangan tersebut merupakan bantuan langsung dari bupati. ‘’Biasanya itu kebijakan dari bupati yang memberikan bantuan biaya pemulangan bersama dengan KBRI. Tapi, untuk 8 warga negara kita yang akan pulang di bulan Desember nanti, kita belum tahu,’’ pungkasnya.
Ke-12 nelayan asal Kabupaten Merauke tersebut ditangkap dan diproses hukum oleh otoritas PNG karena masuk ke negara tersebut secara ilegal dan penangkap ikan secara ilegal pula sekitar bulan Desember 2021 lalu. (ulo/tho)