Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Penyandang Disable Harus Diprioritaskan dan Perlu Terlibat dalam PPS

Menyimak Diskusi Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagi Penyandang Disabilitas

Keberadaan penyandang disabilitas di Kota Jayapura atau Papua tak bisa dianggap sebelah mata. Undang – undang memastikan bahwa hak suara dari para disable harus diakomodir bahkan diprioritaskan.

Laporan: Abdel Gamel Naser, Jayapura

PELAKSANAAN Pemilu tahun 2024 tersisa setahun  lebih. Terkait hal itu, KPU Papua mulai mempersiapkan semuanya untuk mendapatkan hasil maksimal.

Setelah melakukan  sosialisasi pada pemilih pemula yang mendominasi usia pemilih   pada 14 Februari 2024 nanti, kini penyampaian serupa dilakukan kepada penyandang disabilitasi di Kota Jayapura.

Untuk Papua sendiri soal disabilitas ini sejatinya sudah memiliki Perda Disabilitas Nomor 5 tahun 2013 dan untuk Kota Jayapura ada Perda Kota nomor 9 tahun 2014.

Adam Arisoi dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan bahwa pesan bahwa suara para disable harus diakomodir adalah pernyataan undang-undang. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan yang lain.

Bahkan tak hanya soal hak suara tetapi juga dicalonkan sebagai anggota DPR, bupati, wali kota bahkan gubernur. Mereka juga berhak menjadi pihak penyelenggara apakah anggota KPU maupun KPPS. “Ini bukan pernyataan Adam Arisoi tapi undang – undang sesuai Pasal 5 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana para disable juga memiliki hak memilih, dicalonkan dan menjadi pihak penyelenggara,” kata Adam dalam sosialisasi Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 bagi penyandang disablititas di Grand Abe Hotel, Abepura, Selasa (18/10).

Disini Adam memberi penekanan bahwa suara para disable haruslah diprioritaskan. Jadi semisal di TPS ada antrean dan muncul penyandang disabilitas maka merekalah yang perlu diutamakan untuk memilih atau mencoblos. Bukan justru disuruh menunggu dan disamakan dengan pemilih lainnya.

Baca Juga :  Antre BBM Dua sampai Tiga Hari pun Belum Tentu Dapat

Selain itu, aksesibilitas dan alat bantu juga harus bisa digunakan. Contohnya jika ada yang menggunakan tongkat atau kursi roda atau dari tuna netra maka mereka yang perlu didahulukan untuk memilih dengan menyiapkan aksesnya.

“Memang dalam kondisinya di lapangan tidak semua berjalan sesuai rencana tapi di sini kami sampaikan bahwa ini bukan lagi mengingatkan tetapi menjadi kewajiban untuk setiap TPS  menyediakan akses bagi penyandang disabilitas,” beber Adam.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi soal Pemilu harus bisa diketahui oleh kelompok ini termasuk kelompok marginal, pemilih pemula dan kaum perempuan.

Adam menekankan pentingnya setiap suara untuk menentukan arah pembangunan ke depan.

Mantan Ketua KPU Papua ini mencontohkan jalan dan jembatan Youtefa bisa ada dikarenakan Pemilu. Dimana, ada seorang pemimpin yang terpilih kemudian membuat kebijakan untuk dibangun jembatan tersebut. Banyak  pembangunan yang terjadi tak lepas dari kebijakan pimpinan dan pimpinan itu lahir dari proses demokrasi.

Adam berharap para disable bisa menyalurkan suara sebagaimana pemilih lainnya. “Jadi setiap manusia punya kekurangan dan kelebihan namun memiliki hak yang sama. KPU sudah melakukan sosialisasi bagi pemilih pemula yang baru 17 tahun. Di Jayapura maupun Merauke dan kami hanya mau mengingatkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 kita akan memilih presiden, kepala daerah, anggota DPR RI, DPR Papua dan DPR Kabupaten serta Kota,” bebernya.

“Pemilu ini penting sebab disinilah pergantian tampuk kepemimpinan,” tambahnya.

Sementara data KPU sendiri untuk pemilih disabilitas pada Pemilu tahun 2019 sebanyak 363.200 atau 0.191 persen sesuai daftar pemilih tetap dan jumlah ini dipastikan berubah.

Baca Juga :  Menikmati Boga Bahari di Rumah Kelahiran Basuki Rahmat

Dari diskusi  tersebut, salah satu anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jayapura, Awaludin  menyampaikan bahwa dirinya sudah empat kali mengikuti Pemilu dan harapannya  ada akses yang memudahkan.

Kemudian untuk para tuna netra  sebisa mungkin disiapkan bilik yang memudahkan  dan dari 5 kertas suara ini sebisa mungkin ada huruf braile. “Jangan sampai memunculkan mindset dimana yang normal saja malas bisa jadi kami yang ada kekurangan juga lebih malas,” bebernya.

Disini Adam setuju dimana TPS harus bisa diakses dan memudahkan bagi penyandang disabilitas. Dirinya malah meminta ada penyandang disabilitas yang bisa melihat menulis untuk terlibat menjadi petugas KPPS.

“Kalau perlu jangan hanya jadi anggota KPPS karena ruang terbuka untuk jadi anggota KPU,” tambahnya.  Untuk keterlibatan penyandang disabilitas kata Adam, di tahun 2019 KPU Papua sudah melibatkan kelompok tersebut. Ada disable yang menjadi relawan demokrasi. Turun ke distrik kampung kelurahan untuk sosialisasi terkait demokrasi, bahkan menjadi ketua kelompok.

Diakhir kegiatan dijelaskan terkait aplikasi lindungi hakmu oleh Aseh Noor. “Aplikasi ini untuk mengecek apakah sudah terdata sebagai pemilih atau belum sebab semua terdaftar sesuai NIK. Jika belum terdaftar bisa langsung mendaftar diaplikasi tersebut,” jelas Aseh. Namun menariknya setelah dilakukan simulasi ternyata beberapa penyandang disabilitas telah memiliki aplikasi tersebut dan mendapat TPS sesuai dengan domisili. “Ini luar biasa karena bapak ibu sudah banyak yang terdaftar bahkan sudah mengetahui akan mencoblos dimana nantinya,” tutupnya. (*)

Menyimak Diskusi Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagi Penyandang Disabilitas

Keberadaan penyandang disabilitas di Kota Jayapura atau Papua tak bisa dianggap sebelah mata. Undang – undang memastikan bahwa hak suara dari para disable harus diakomodir bahkan diprioritaskan.

Laporan: Abdel Gamel Naser, Jayapura

PELAKSANAAN Pemilu tahun 2024 tersisa setahun  lebih. Terkait hal itu, KPU Papua mulai mempersiapkan semuanya untuk mendapatkan hasil maksimal.

Setelah melakukan  sosialisasi pada pemilih pemula yang mendominasi usia pemilih   pada 14 Februari 2024 nanti, kini penyampaian serupa dilakukan kepada penyandang disabilitasi di Kota Jayapura.

Untuk Papua sendiri soal disabilitas ini sejatinya sudah memiliki Perda Disabilitas Nomor 5 tahun 2013 dan untuk Kota Jayapura ada Perda Kota nomor 9 tahun 2014.

Adam Arisoi dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan bahwa pesan bahwa suara para disable harus diakomodir adalah pernyataan undang-undang. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan yang lain.

Bahkan tak hanya soal hak suara tetapi juga dicalonkan sebagai anggota DPR, bupati, wali kota bahkan gubernur. Mereka juga berhak menjadi pihak penyelenggara apakah anggota KPU maupun KPPS. “Ini bukan pernyataan Adam Arisoi tapi undang – undang sesuai Pasal 5 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana para disable juga memiliki hak memilih, dicalonkan dan menjadi pihak penyelenggara,” kata Adam dalam sosialisasi Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 bagi penyandang disablititas di Grand Abe Hotel, Abepura, Selasa (18/10).

Disini Adam memberi penekanan bahwa suara para disable haruslah diprioritaskan. Jadi semisal di TPS ada antrean dan muncul penyandang disabilitas maka merekalah yang perlu diutamakan untuk memilih atau mencoblos. Bukan justru disuruh menunggu dan disamakan dengan pemilih lainnya.

Baca Juga :  Rute Berubah, Biaya Bertambah

Selain itu, aksesibilitas dan alat bantu juga harus bisa digunakan. Contohnya jika ada yang menggunakan tongkat atau kursi roda atau dari tuna netra maka mereka yang perlu didahulukan untuk memilih dengan menyiapkan aksesnya.

“Memang dalam kondisinya di lapangan tidak semua berjalan sesuai rencana tapi di sini kami sampaikan bahwa ini bukan lagi mengingatkan tetapi menjadi kewajiban untuk setiap TPS  menyediakan akses bagi penyandang disabilitas,” beber Adam.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi soal Pemilu harus bisa diketahui oleh kelompok ini termasuk kelompok marginal, pemilih pemula dan kaum perempuan.

Adam menekankan pentingnya setiap suara untuk menentukan arah pembangunan ke depan.

Mantan Ketua KPU Papua ini mencontohkan jalan dan jembatan Youtefa bisa ada dikarenakan Pemilu. Dimana, ada seorang pemimpin yang terpilih kemudian membuat kebijakan untuk dibangun jembatan tersebut. Banyak  pembangunan yang terjadi tak lepas dari kebijakan pimpinan dan pimpinan itu lahir dari proses demokrasi.

Adam berharap para disable bisa menyalurkan suara sebagaimana pemilih lainnya. “Jadi setiap manusia punya kekurangan dan kelebihan namun memiliki hak yang sama. KPU sudah melakukan sosialisasi bagi pemilih pemula yang baru 17 tahun. Di Jayapura maupun Merauke dan kami hanya mau mengingatkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 kita akan memilih presiden, kepala daerah, anggota DPR RI, DPR Papua dan DPR Kabupaten serta Kota,” bebernya.

“Pemilu ini penting sebab disinilah pergantian tampuk kepemimpinan,” tambahnya.

Sementara data KPU sendiri untuk pemilih disabilitas pada Pemilu tahun 2019 sebanyak 363.200 atau 0.191 persen sesuai daftar pemilih tetap dan jumlah ini dipastikan berubah.

Baca Juga :  Mobilitas  Masyarakat Terhambat, Anak Sekolah pun Binggung Mau Naik Apa

Dari diskusi  tersebut, salah satu anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jayapura, Awaludin  menyampaikan bahwa dirinya sudah empat kali mengikuti Pemilu dan harapannya  ada akses yang memudahkan.

Kemudian untuk para tuna netra  sebisa mungkin disiapkan bilik yang memudahkan  dan dari 5 kertas suara ini sebisa mungkin ada huruf braile. “Jangan sampai memunculkan mindset dimana yang normal saja malas bisa jadi kami yang ada kekurangan juga lebih malas,” bebernya.

Disini Adam setuju dimana TPS harus bisa diakses dan memudahkan bagi penyandang disabilitas. Dirinya malah meminta ada penyandang disabilitas yang bisa melihat menulis untuk terlibat menjadi petugas KPPS.

“Kalau perlu jangan hanya jadi anggota KPPS karena ruang terbuka untuk jadi anggota KPU,” tambahnya.  Untuk keterlibatan penyandang disabilitas kata Adam, di tahun 2019 KPU Papua sudah melibatkan kelompok tersebut. Ada disable yang menjadi relawan demokrasi. Turun ke distrik kampung kelurahan untuk sosialisasi terkait demokrasi, bahkan menjadi ketua kelompok.

Diakhir kegiatan dijelaskan terkait aplikasi lindungi hakmu oleh Aseh Noor. “Aplikasi ini untuk mengecek apakah sudah terdata sebagai pemilih atau belum sebab semua terdaftar sesuai NIK. Jika belum terdaftar bisa langsung mendaftar diaplikasi tersebut,” jelas Aseh. Namun menariknya setelah dilakukan simulasi ternyata beberapa penyandang disabilitas telah memiliki aplikasi tersebut dan mendapat TPS sesuai dengan domisili. “Ini luar biasa karena bapak ibu sudah banyak yang terdaftar bahkan sudah mengetahui akan mencoblos dimana nantinya,” tutupnya. (*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya