Monday, May 6, 2024
25.7 C
Jayapura

TPI Dialihkan ke Unit Pengelolaan Ikan 

MERAUKE– Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di depan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara  Merauke, telah dialihkan menjadi Unit Pengelolaan. Kepala KSOP Perikanan Nusantara Merauke, Susanto Masita, ditemui wartawan, Senin (17/10)  mengungkapkan,  TPI tersebut dibangun melalui APBN, Tahun 2018 lalu.

    ‘’Setelah itu, kami dengan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  waktu itu terkait dengan UU Nomor 23 untuk pengelolannya, kita berharap bisa diberikan kepada peemerintah daerah untuk dikelola.

Namun karena sudah lebih 1 tahun dan tidak juga beroperasi sehingga kami mengalihkan fungsi dari TPI tersebut menjadi unit pengelolaan, sehingga dalam fungsinya kita sudah ubah tidak lagi seperti saat awal dibangun untuk TPI, tapi sudah menjadi unit pengelolaan,’’ katanya.

Baca Juga :  Nama PAW Sudah Diserahkan ke Bupati

   Karena fungsinya sudah diubah, sehingga bangunan tersebut telah dikelola oleh salah satu investor yakni  PT Timur Raya yang saat ini sudah melakukan kegiatan operasional menerima ikan dan melakukan kegiatan jual beli produk ikan di Merauke.

‘’Ikan-ikan yang mereka tampung, juga dijual keluar Kabupaten Merauke. Ada yang ditampung di Jakarta, Probolinggo dan beberapa lokasi di luar Merauke,’’ terangnya.

Karena itu dengan alih fungsi  tersebut maka di Merauke tidak ada  kegiatan pelelangan. Karena di Merauke memang tidak ada kegiatan pelelangan ikan seperti yang terjadi di sejumlah daerah di luar Papua.

‘’Di sini, ikan-ikan yang ditangkap nelayan sudah ada pembelinya sebelum didaratkan sehingga kita alihfungsikan  TPI itu,’’pungkasnya.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Nelayan Diminta Segera Laporkan

MERAUKE– Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di depan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara  Merauke, telah dialihkan menjadi Unit Pengelolaan. Kepala KSOP Perikanan Nusantara Merauke, Susanto Masita, ditemui wartawan, Senin (17/10)  mengungkapkan,  TPI tersebut dibangun melalui APBN, Tahun 2018 lalu.

    ‘’Setelah itu, kami dengan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  waktu itu terkait dengan UU Nomor 23 untuk pengelolannya, kita berharap bisa diberikan kepada peemerintah daerah untuk dikelola.

Namun karena sudah lebih 1 tahun dan tidak juga beroperasi sehingga kami mengalihkan fungsi dari TPI tersebut menjadi unit pengelolaan, sehingga dalam fungsinya kita sudah ubah tidak lagi seperti saat awal dibangun untuk TPI, tapi sudah menjadi unit pengelolaan,’’ katanya.

Baca Juga :  Dikeroyok, Seorang ASN Alami Luka-luka

   Karena fungsinya sudah diubah, sehingga bangunan tersebut telah dikelola oleh salah satu investor yakni  PT Timur Raya yang saat ini sudah melakukan kegiatan operasional menerima ikan dan melakukan kegiatan jual beli produk ikan di Merauke.

‘’Ikan-ikan yang mereka tampung, juga dijual keluar Kabupaten Merauke. Ada yang ditampung di Jakarta, Probolinggo dan beberapa lokasi di luar Merauke,’’ terangnya.

Karena itu dengan alih fungsi  tersebut maka di Merauke tidak ada  kegiatan pelelangan. Karena di Merauke memang tidak ada kegiatan pelelangan ikan seperti yang terjadi di sejumlah daerah di luar Papua.

‘’Di sini, ikan-ikan yang ditangkap nelayan sudah ada pembelinya sebelum didaratkan sehingga kita alihfungsikan  TPI itu,’’pungkasnya.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Tanah Adat Diserobot, Masyarakat Adat Sosom Mengadu ke Polres

Berita Terbaru

Artikel Lainnya