SURABAYA – Selama hampir 12 jam, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menghadap penyidik gabungan dari Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Jatim kemarin (12/10). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
”Bagaimanapun, sebagai warga yang taat hukum, kami ikuti prosesnya,” ujar Hadian sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 WIB.
Hadian enggan berbicara banyak kepada media. Termasuk mengomentari penolakan PT LIB agar laga Arema FC versus Persebaya Surabaya digelar sore. Dia beralasan pertanyaan itu termasuk materi penyidikan.
Berdasar pantauan, pemeriksaan baru rampung pukul 22.00. Namun, Hadian menolak memberikan penjelasan dan memasrahkan kepada pengacara. ”Materi pemeriksaan terkait tragedi di Malang,” ujar Mustofa Abidin, pengacara Hadian.
Menurut Mustofa, kliennya mendapat 97 pertanyaan dari penyidik. Di antaranya terkait tugas dan wewenang direksi PT LIB. ”Misalnya hubungan kerja sama LIB dengan PSSI, broadcaster, dan panpel,” ucapnya.
Mustofa juga tidak mau memberikan penjelasan saat ditanya alasan penolakan LIB agar pertandingan digelar sore sesuai surat dari Polres Malang. Sebab, itu berkaitan dengan materi penyidikan. ”Yang pasti, jam tayang itu sudah ditentukan sejak awal. Perubahan tidak bisa langsung serta-merta dilakukan,” paparnya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto secara terpisah menjelaskan, Hadian bukan satu-satunya tersangka yang menjalani pemeriksaan kemarin. Tiga anggota Polri yang menjadi tersangka juga diperiksa, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Achmadi. ”Hari ini (kemarin, Red) yang diperiksa empat orang,” sebutnya.
Namun, Jawa Pos tidak mendapati ketiganya memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Dirmanto pun tidak memastikan lokasi pemeriksaan. Selain keempat tersangka, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing diperiksa penyidik sebagai saksi. Dia menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam dan mendapat 29 pertanyaan. Di antaranya terkait Abdul Haris, ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC yang menjadi tersangka. ”Ditanya apa benar yang bersangkutan pernah dihukum,” ujarnya seusai pemeriksaan.
Erwin membenarkan hal tersebut. Komdis PSSI pernah menjatuhkan sanksi larangan aktif di lingkungan sepak bola kepada Haris pada 2010. Sebab, Haris dianggap terbukti berusaha menyuap komdis. Penyidik sempat menanyakan alasan kenapa Haris sudah aktif kembali sebagai panpel. Sepengetahuan Erwin, yang bersangkutan mengajukan banding dan diterima.
Sementara itu, kemarin tim Persebaya dimintai keterangan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Apartemen Marina sekitar pukul 10.00. Seluruh skuad hadir. Termasuk ofisial yang sempat merasakan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan setelah truk Brimob dibakar seusai laga Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu.
Manajer Persebaya Yahya Alkatiri mengatakan, interview dengan Kompolnas merupakan tindak lanjut dari diskusi yang sudah dilakukan Persebaya dengan aparat kepolisian. ”Kami menjelaskan semuanya dari berbagai sudut posisi masing-masing saat kejadian,” jelasnya.
Yahya memastikan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pemberian keterangan kemarin. Seluruh skuad Persebaya, termasuk ofisial, menjelaskan secara gamblang apa yang terjadi. Khususnya pasca pertandingan. Bagaimana skuad Persebaya tidak bisa keluar dari kawasan Stadion Kanjuruhan kurang lebih satu jam akibat penyerangan oknum suporter.
Kronologi dari masing-masing pihak yang ada di dalam rantis juga diceritakan secara detail. ”Harapan kami, semoga masalah ini bisa terbuka dengan terang benderang dan provokator serta siapa pun yang bersalah segera tertangkap,” tegasnya.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya memang melakukan wawancara terhadap sejumlah pemain Persebaya. Itu dilakukan untuk mengetahui kondisi saat pertandingan Arema melawan Persebaya.
Di sisi lain, Polri berupaya memperbaiki pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia. Rencananya, Korps Bhayangkara akan membuat peraturan Kapolri (perkap) sebagai dasar regulasi pengamanan pertandingan sepak bola. Perkap tersebut akan mengakomodasi regulasi FIFA dan PSSI.
Wadan Korbrimob Irjen Setyo Boedhi Moempoeni Harso mengungkapkan, rencana membuat regulasi itu tercetus setelah pertemuan evaluasi menyeluruh penyelenggaraan sepak bola. ”Stakeholder, penyelenggara, suporter, dan Polri sepakat melakukan evaluasi,” ujarnya.
Rencana membuat perkap tersebut sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat produk hukum dalam pengamanan pertandingan sepak bola. ”Pelaksanaannya akan mengikuti aturan-aturan dari FIFA dan yang dikeluarkan PSSI,” terangnya. (edi/rid/idr/c9/fal)