
Kendaraan Digembosi Atau Langsung DiderekĀ
JAYAPURA- Plt.Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin Ningkeula SH.,M.Si., mengungkapkan, masih banyaknya ditemukan kendaraan roda empat dan enam yang melanggar aturan, dengan parkir di badan jalan atau di trotoar, tetap Satpol PP akan tindak secara tegas, dengan cara menggembosi ban atau melakukan penderekan.
Ya, karena menurutnya parkir di badan jalan sudah melanggar aturan dari Dinas Perhubungan. Sedangkan, terkait adanya keluhan dari masyarakat dengan banyaknya pemilik kendaraan roda empat dan enam, yang parkir sembarangan di depan jalan trotoar mall Jayapura, khususnya pada saat hari libur, akan ditindak Satpol PP Kota Jayapura.
PLT Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin Ningkeula, SH.,M.Si., akan menerjunkan anak buahnya, untuk melakukan penindakan bagi siapa saja, yang melanggar aturan dengan parkir sembarangan di atas trotoar dan badan jalan di depan Mall Jayapura, karena ini bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan.
” Trotoar di depan Mall Jayapura, ini digunakan bagi pejalan kaki. Jangan sampai hak pejalan kaki ini tidak diberikan, akibat kepentingan pemilik kendaraan. Sehingga, kami mengimbau, pemilik kendaraan jangan parkir kendaraan sembarangan, baik di depan mall Jayapura, jika ini masih dilakukan tetap kami tindak baik dilakukan dengan penggembosan ban ataupun kendaraan kami derek”ungkapnya, Senin(24/6) kemarin.
Ditegaskan, bagi siapa saja yang melanggar aturan, Satpol PP Kota Jayapura, tetap tindak secara tegas. Karena, di mata hukum semua orang sama, siapapun orangnya yang bersalah tetap harus mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. (dil/wen)