Thursday, May 9, 2024
25.7 C
Jayapura

Sesuai PP, Pimpinan DPRP Perlu Ditambah

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Gobay menegaskan bahwa jika melihat Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 pada poin 3, maka unsur pimpinan di DPR Papua harus bertambah satu. Hanya saja, posisi ini  bukan dari kursi partai politik melainkan dari kursi pengangkatan.

PP ini kata John mengatur bahwa kursi pengangkatan berhak menjadi unsur pimpinan di DPR Papua. Hanya saja meski sudah beberapa kali disampaikan, namun hingga kini belum ada tanda – tanda untuk diseriusi.

   John mengaku hal tersebut sudah beberapa kali disampaikan dalam rapat  internal di DPR. “Kami harus sampaikan, karena memang perlu dimulai dengan merubah tata tertib yang menambah ayat sesuai yang diperintah. Dengan dasar itulah barulah anggota pengangkatan melakukan pemilihan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Distrik Kiwirok Dianiaya KKB

  Pemilihan ini untuk menentukan siapa yang menjadi wakil ketua DPR Papua dari kursi pengangkatan tadi. “Jadi saat ini sudah 3 wakil ketua,  padahal jika merujuk pada PP 106 ini perlu  ditambah 1 lagi  yang diambil dari kursi pengangkatan,” tambahnya.

  Pasalnya apabila berkaca pada Papua Barat yang proses pengusulan SK nya sudah dilakukan oleh penjabat gubernur maka sepatutnya Papua yang lebih dulu ada sudah bisa diterapkan. Bahkan di Papua Barat perubahan tata tertib dan pemilihan di tingkat anggota ini sudah berjalan.   

   “Pertanyaan saya kita di DPRP ini menggunakan regulasi yang mana. Jika Papua Barat sudah melakukan, lalu mengapa di Papua tidak dilakukan padahal regulasinya sama?” bebernya.

Baca Juga :  Ada yang Salah Sejak Awal

“Kami sudah sampaikan dalam rapat internal, namun tidak direspon, makanya kami juga pertanyakan kapan kursi pengangkatan ini bisa dilakukan sesuai dengan amanat pemerintah. Sekali lagi ini bukan kantor pribadi atau kelompok, ini kantor negara yang berhak dipilih dan memilih,” protes John. (ade/tri)

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Gobay menegaskan bahwa jika melihat Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 pada poin 3, maka unsur pimpinan di DPR Papua harus bertambah satu. Hanya saja, posisi ini  bukan dari kursi partai politik melainkan dari kursi pengangkatan.

PP ini kata John mengatur bahwa kursi pengangkatan berhak menjadi unsur pimpinan di DPR Papua. Hanya saja meski sudah beberapa kali disampaikan, namun hingga kini belum ada tanda – tanda untuk diseriusi.

   John mengaku hal tersebut sudah beberapa kali disampaikan dalam rapat  internal di DPR. “Kami harus sampaikan, karena memang perlu dimulai dengan merubah tata tertib yang menambah ayat sesuai yang diperintah. Dengan dasar itulah barulah anggota pengangkatan melakukan pemilihan,” jelasnya.

Baca Juga :  Masalah Sarpras yang Kurang di Puskesmas, Pemkot Siap Perbaiki

  Pemilihan ini untuk menentukan siapa yang menjadi wakil ketua DPR Papua dari kursi pengangkatan tadi. “Jadi saat ini sudah 3 wakil ketua,  padahal jika merujuk pada PP 106 ini perlu  ditambah 1 lagi  yang diambil dari kursi pengangkatan,” tambahnya.

  Pasalnya apabila berkaca pada Papua Barat yang proses pengusulan SK nya sudah dilakukan oleh penjabat gubernur maka sepatutnya Papua yang lebih dulu ada sudah bisa diterapkan. Bahkan di Papua Barat perubahan tata tertib dan pemilihan di tingkat anggota ini sudah berjalan.   

   “Pertanyaan saya kita di DPRP ini menggunakan regulasi yang mana. Jika Papua Barat sudah melakukan, lalu mengapa di Papua tidak dilakukan padahal regulasinya sama?” bebernya.

Baca Juga :  Sweeping di Lingkaran, Sejumlah Sajam Langsung Disita

“Kami sudah sampaikan dalam rapat internal, namun tidak direspon, makanya kami juga pertanyakan kapan kursi pengangkatan ini bisa dilakukan sesuai dengan amanat pemerintah. Sekali lagi ini bukan kantor pribadi atau kelompok, ini kantor negara yang berhak dipilih dan memilih,” protes John. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya