
MERAUKE-Seorang Kepala Sekolah di Merauke harus menjalani sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) lantaran tak kunjung menyelesaikan temuan dari BPK terhadap pengelolaan keuangan yang ada di sekolah tersebut.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs Irianto Sabar Gattang menjelaskan bahwa sidang MPTGR ini dilakukan terhadap kepsek tersebut, karena tak kunjung menindaklanjuti khususnya pengembalian kerugian negara ke kas daerah.
“Sekitar dua minggu lalu, kita lakukan sidang MP-TPTGR terhadap kepsek tersebut,’’ kata Irianto Sabar Gattang, Jumat (21/6). Hanya saja, Irianto Sabar Gattang enggan menyebut kepsek yang dimaksud.
Namun terhadap Kepsek tersebut, Irianto Sabar Gattang mengungkapkan bahwa dalam minggu ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pihak ketiga. Sebenarnya, lanjut Irianto, pekerjaan tersebut sudah lama dikerjakan yang bersangkutan, namun hasil audit BPK terhadap pekerjaan tersebut tak kunjung juga diselesaikan yang bersangkutan.
‘’Sehingga kita akan panggil dia untuk jalani sidang MPTGR agar yang menjadi rekomendasi BPK itu segera ditindaklanjuti,’’ tandasnya.
Menurut Irianto Sabar Gattang setiap temuan atau rekomendasi dari BPK tersebut harus diselesaikan atau ditindaklanjuti. Sebab, akan terus dikejar sampai benar-benar diselesaikan.
‘’Kalau itu bersifat material atau ada kerugian negara, maka kerugian negara itu harus dikembalikan. Jika bersifat administrasi maka harus dilengkapi atau diselesaikan. Karena itu akan terus kita kejar,’’ tandasnya.
Ditambahkan, bahwa untuk tahun 2019 ini pihaknya telah menargetkan akan melakukan sidang MP-TPTGR tersebut sebanyak 6 kali dengan pemeriksaan antara 2-3 kali. (ulo/tri)