Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

PH Terdakwa Sebut Mantan Sekda Mappi Tidak Korupsi   

MERAUKE – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan  terhadap mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang pada sidang yang digelar Minggu lalu, maka giliran terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) memberikan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, Kamis (29/9).

‘’Untuk pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sudah dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya.

Jika JPU menyatakan terdakwa terbukti, maka pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tersebut menyatakan, terdakwa  tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU sehingga PH meminta Majelis Hakim Tipikor memulihkan nama baik terdakwa.

Baca Juga :  Masyarakat Banyak Keluhkan Jalan dan Pendidikan

‘’Untuk pledoi yang dibacakan PH terdakwa pada intinya menyatakan terdakwa tidak ternbukti sebagaimana dakwaan JPU,’’ kata Sugiyanto. Atas pledoi yang dibacakan PH terdakwa tersebut, lanjut Sugiyanto bahwa pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis minggu depan, pihaknya akan membacakan replik.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Merauke menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,077 miliar yang merupakan kerugian negara yang dibayarkan 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti itu maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Forkopimda PPS Terbentuk

Tapi, jika terdakwa tidak memiliki harta yang dapat disita oleh negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1  tahun.    Oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Kasipidsus, terdakwa Ricky Bolang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. (ulo/tho)

MERAUKE – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan  terhadap mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang pada sidang yang digelar Minggu lalu, maka giliran terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) memberikan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, Kamis (29/9).

‘’Untuk pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sudah dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya.

Jika JPU menyatakan terdakwa terbukti, maka pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tersebut menyatakan, terdakwa  tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU sehingga PH meminta Majelis Hakim Tipikor memulihkan nama baik terdakwa.

Baca Juga :  OTK Curi Kabel Lampu Landasan Bandara Mopah Merauke

‘’Untuk pledoi yang dibacakan PH terdakwa pada intinya menyatakan terdakwa tidak ternbukti sebagaimana dakwaan JPU,’’ kata Sugiyanto. Atas pledoi yang dibacakan PH terdakwa tersebut, lanjut Sugiyanto bahwa pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis minggu depan, pihaknya akan membacakan replik.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Merauke menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,077 miliar yang merupakan kerugian negara yang dibayarkan 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti itu maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Dandim 1707/Merauke dan Kabulog  Tinjau Penggilingan Beras 

Tapi, jika terdakwa tidak memiliki harta yang dapat disita oleh negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1  tahun.    Oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Kasipidsus, terdakwa Ricky Bolang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya