Friday, December 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Massa Mulai Serang Koramil, Aparat Tembak ke Atas Ada yang Mendatar

Sambil Tunggu Petunjuk Dandim Nabire, Terdakwa Jutsru Minta Tahan Tembakan

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai tahun 2014 dengan agenda keterangan saksi saksi digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/9) kemarin.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 11:05 Wita itu menghadirkan empat anggota Polisi aktif untuk bersaksi terhadap terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.

Para saksi diantaranya Briptu Andi Ridho Amir yang saat kejadian sebagai supir asisten 1 Pemda Paniai, Briptu Abner O Windesi supir Wakapolres Pania, Bripka Riddo B Danton Dalmas dan Aipda Haile sebagai anggota Polsek.

Andi Ridho dalam kesaksiannya menyampaikan, saat kejadian dirinya berada di depan halaman Koramil Paniai. Dalam kesaksiannya, ia juga menyebut mendengar bunyi tembakan.

“Pada saat mengejar (warga-red) langsung dilakukan penembakan, tapi saya tidak tahu bunyi tembakan itu dari arah mana. Saya tidak pastikan siapa yang menembak,” jelas Ridho saat menjawab pertanyaan hakim.

Dalam kesaksiannya Ridho menjelaskan, setelah turun dari mobil dengan situasi yang sudah ribut saat itu. Ia melihat terdakwa Isak Sattu memegang hp dan menelfon pimpinannya di Nabire dengan mengatakan “Sabar dulu saya ada minta petunjuk dari Dandim di Nabire, jadi  kalau bisa sabar dulu, kita tunggu perintah,” kata Ridho dalam kesaksiannya.

“Tapi anggota TNI yang ada di lapangan saat itu mengatakan izin komandan kita mau tunggu apa lagi kalau mako sudah diserang, mau kita jatuh korban atau mau bagaimana lagi,” tutur Ridho dalam kesaksiannya.  “Pabung juga menyampaikan silakan tapi tahan tembakan tidak boleh menembak,” sambungnya.

Pada saat massa melempar Koramil, yang dilakukan Pabung kata Ridho yakni mengambil Hp sembari meminta petunjuk pada pimpinan mau melaporkan situasi kejadian saat itu jika mereka sedang di serang sama masyarakat.

“Hp itu (Pabung-red) terbuka, hanya saja belum ada komunikasi antara Pabung dan pimpinannya Dandim di Nabire. Pada saat komunikasi antara Pabung dan Dandim tidak tersambung kemudian dilakukan pengambilan senjata,” jelas Ridho dalam kesaksiannya.

Baca Juga :  Kabupaten/Kota Diminta Teruskan Program Beasiswa

Dalam kesaksiannya Ridho juga menyampaikan bahwa setelah anggota memegang senjata, anggota Koramil bernama Gatot dan anggota Koramil lainnya melakukan penembakan ke arah atas dan kemudian massa semakin brutal dengan panjat pagar.

“Menembak ke atas sebanyak 3 kali, setelah itu Gatot melakukan tembakan  ke arah datar. Yang saya lihat semua tembakannya bunyi, ketika terjadi penembakan. Ada warga sipi yang jatuh tepat depan pagar Koramil,” terangnya lagi.  “Setelah kejadian penembakan masih ada bunyi tembakan yang saya tidak tahu letusan itu dari arah mana,” sambungnya dalam kesaksiannya.

Ia juga menyebut ada lima anggota Koramil saat itu yang menguasai senjata dengan jenis SS1 dan M16. Setelah kejadian, Ridho mengaku kembali ke Polsek Paniai.

Sementara itu, terdakwa Isak dalam sanggahannya menyampaikan dirinya tidak tahu jika saat kejadian ada saksi Ridho. “Saat itu saya tidak tahu kalau ada saudara saksi,” kata Isak.  Isak juga menyebut apa yang disampaikan saksi ada yang pas ada yang tidak.

Adapun sidang lanjutan dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutisna Sawati, hakim anggota, Abd. Rahman Karim, dan tiga hakim anggota Ad Hoc, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R. Dewi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Direktur Pelanggaran HAM Berat, Erryl Prima Putera Agoes, N. Rahmat, Sudardi, Melly Suranta Ginting, S. Yunior Ayatullah, Reinhart Marbun, dan Dody W. L. Silalahi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Warinussy memberi catatan bahwa persidangan perkara dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Paniai ini sungguh sangat diharapkan menjawab tuntutan rasa keadilan bagi rakyat Papua, khususnya keluarga korban dan para korban itu sendiri.

Baca Juga :  Satu Prajurit Gugur Jelang HUT TNI

“Sangat disayangkan hingga hari ini sidang berlangsung tanpa kehadiran saksi korban di persidangan. Sebab keterangan mereka sangat diharapkan bisa membuat terang duduknya perkara tersebut,” ucap Yan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (28/9).

Sebab lanjut Yan, kejadian perkara ini sesungguhnya terjadi pada delapan tahun lalu di Lapangan Karel Gobay dan Pondok Natal di Kabupaten Paniai. Kendatipun demikian, kita akan melihat siapa saja saksi lain yang akan ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini.

“Termasuk apa saja fakta yang akan terungkap dari keterangan para saksi serta seberapa jauh daya ingat saksi pada peristiwa tragis yang telah merenggut nyawa empat pelajar asal Kabupaten Paniai pada bulan Desember tahun 2014 tersebut,” tuturnya.

LP3BH Manokwari kata Yan, akan terus melakukan pengawalan terhadap segenap proses persidangan Kasus Pelanggaran HAM Paniai hingga tahap putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM/Negeri Makassar kelak.

Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu lantas memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (fia/wen)

Sambil Tunggu Petunjuk Dandim Nabire, Terdakwa Jutsru Minta Tahan Tembakan

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai tahun 2014 dengan agenda keterangan saksi saksi digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/9) kemarin.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 11:05 Wita itu menghadirkan empat anggota Polisi aktif untuk bersaksi terhadap terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.

Para saksi diantaranya Briptu Andi Ridho Amir yang saat kejadian sebagai supir asisten 1 Pemda Paniai, Briptu Abner O Windesi supir Wakapolres Pania, Bripka Riddo B Danton Dalmas dan Aipda Haile sebagai anggota Polsek.

Andi Ridho dalam kesaksiannya menyampaikan, saat kejadian dirinya berada di depan halaman Koramil Paniai. Dalam kesaksiannya, ia juga menyebut mendengar bunyi tembakan.

“Pada saat mengejar (warga-red) langsung dilakukan penembakan, tapi saya tidak tahu bunyi tembakan itu dari arah mana. Saya tidak pastikan siapa yang menembak,” jelas Ridho saat menjawab pertanyaan hakim.

Dalam kesaksiannya Ridho menjelaskan, setelah turun dari mobil dengan situasi yang sudah ribut saat itu. Ia melihat terdakwa Isak Sattu memegang hp dan menelfon pimpinannya di Nabire dengan mengatakan “Sabar dulu saya ada minta petunjuk dari Dandim di Nabire, jadi  kalau bisa sabar dulu, kita tunggu perintah,” kata Ridho dalam kesaksiannya.

“Tapi anggota TNI yang ada di lapangan saat itu mengatakan izin komandan kita mau tunggu apa lagi kalau mako sudah diserang, mau kita jatuh korban atau mau bagaimana lagi,” tutur Ridho dalam kesaksiannya.  “Pabung juga menyampaikan silakan tapi tahan tembakan tidak boleh menembak,” sambungnya.

Pada saat massa melempar Koramil, yang dilakukan Pabung kata Ridho yakni mengambil Hp sembari meminta petunjuk pada pimpinan mau melaporkan situasi kejadian saat itu jika mereka sedang di serang sama masyarakat.

“Hp itu (Pabung-red) terbuka, hanya saja belum ada komunikasi antara Pabung dan pimpinannya Dandim di Nabire. Pada saat komunikasi antara Pabung dan Dandim tidak tersambung kemudian dilakukan pengambilan senjata,” jelas Ridho dalam kesaksiannya.

Baca Juga :  DPR Papua Tetapkan 37 Raperdasi/Raperdasus, 19 Diantranya Skala Prioritas

Dalam kesaksiannya Ridho juga menyampaikan bahwa setelah anggota memegang senjata, anggota Koramil bernama Gatot dan anggota Koramil lainnya melakukan penembakan ke arah atas dan kemudian massa semakin brutal dengan panjat pagar.

“Menembak ke atas sebanyak 3 kali, setelah itu Gatot melakukan tembakan  ke arah datar. Yang saya lihat semua tembakannya bunyi, ketika terjadi penembakan. Ada warga sipi yang jatuh tepat depan pagar Koramil,” terangnya lagi.  “Setelah kejadian penembakan masih ada bunyi tembakan yang saya tidak tahu letusan itu dari arah mana,” sambungnya dalam kesaksiannya.

Ia juga menyebut ada lima anggota Koramil saat itu yang menguasai senjata dengan jenis SS1 dan M16. Setelah kejadian, Ridho mengaku kembali ke Polsek Paniai.

Sementara itu, terdakwa Isak dalam sanggahannya menyampaikan dirinya tidak tahu jika saat kejadian ada saksi Ridho. “Saat itu saya tidak tahu kalau ada saudara saksi,” kata Isak.  Isak juga menyebut apa yang disampaikan saksi ada yang pas ada yang tidak.

Adapun sidang lanjutan dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutisna Sawati, hakim anggota, Abd. Rahman Karim, dan tiga hakim anggota Ad Hoc, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R. Dewi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Direktur Pelanggaran HAM Berat, Erryl Prima Putera Agoes, N. Rahmat, Sudardi, Melly Suranta Ginting, S. Yunior Ayatullah, Reinhart Marbun, dan Dody W. L. Silalahi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Warinussy memberi catatan bahwa persidangan perkara dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Paniai ini sungguh sangat diharapkan menjawab tuntutan rasa keadilan bagi rakyat Papua, khususnya keluarga korban dan para korban itu sendiri.

Baca Juga :  Kondusif, Masyarakat Nogolait Pilih Kembali ke Kampung

“Sangat disayangkan hingga hari ini sidang berlangsung tanpa kehadiran saksi korban di persidangan. Sebab keterangan mereka sangat diharapkan bisa membuat terang duduknya perkara tersebut,” ucap Yan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (28/9).

Sebab lanjut Yan, kejadian perkara ini sesungguhnya terjadi pada delapan tahun lalu di Lapangan Karel Gobay dan Pondok Natal di Kabupaten Paniai. Kendatipun demikian, kita akan melihat siapa saja saksi lain yang akan ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini.

“Termasuk apa saja fakta yang akan terungkap dari keterangan para saksi serta seberapa jauh daya ingat saksi pada peristiwa tragis yang telah merenggut nyawa empat pelajar asal Kabupaten Paniai pada bulan Desember tahun 2014 tersebut,” tuturnya.

LP3BH Manokwari kata Yan, akan terus melakukan pengawalan terhadap segenap proses persidangan Kasus Pelanggaran HAM Paniai hingga tahap putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM/Negeri Makassar kelak.

Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu lantas memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya