Retaknya Hubungan Rumah Tangga Gara-gara Suami Kecanduan Judi Online
Dalam kehidupan rumah tangga memang tak selalu idak bisa berjalan mulus seperti dibayangkan. Kehidupan yang awalnya indah, bisa berubah drastis, karena adanya godaan pihak ketiga, maupun pengendalian diri yang kurang, terhadap kesenangan seperti miras, judi dan hal negatif lainnya. Hal ini yang juga dialami oleh pasangan suami istri Doni dan Dina (nama samaran.red) yang akhirnya bercerai di Pengadilan Agama Jayapura.
Laporan: Carolus Daot_Jayapura
Tepat 7 September 2022 lalu, menjadi akhir dari kehidupan rumah tangga Doni dan Dina. Dimana Dina, yang tidak tahan lagi dengan kelakuan suamianya, Doni, akhirnya menggugat di Pengadilan Agama Jayapura, dan diputuskan bercerai. Pisahnya pasutri ini disebabkan karena hubungan dalam rumah tangga yang sudah tidak harmonis.
Dari keterangan yang dihimpun Cenderawasih Pos, Dina dan Doni ini resmi menikah pada 1 Juni 2016 lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Jayapura Selatan Kota Jayapura. Setelah menikah, keduanya tinggal bersama selama 6 tahun dan dari hasil pernikahannya itu mereka dikaruniai 2 orang anak.
Pada tiga tahun pertama pernikahan keduanya, hubungan keduanya terlihat harmonis, namun sayang tak lama berselang, tanda-tanda keretakan mulai muncul. Pasalnya pada 2019 lalu, suaminya mulai tergoda dan menjalin hubungan asmara dengan wanita lain.
Dina mendapat informasi tentang perselingkuhan suaminya itu, dari teman kantor sang suami. Dina dalam dalil gugatan cerainya di Pengadilan, menceritakan bahwa memang hubungan keduanya sebenarnya mulai retak sejak tahun 2017. Dimana ketika itu sikap sang suami yang mulai berubah, Doni sering menghamburkan uang untuk judi online.
Alasan sang suami ketika itu bahwa judi online memang sudah menjadi kebiasaanya sejak dirinya masih lajang. Walaupun demikian, Dina tetap tidak memikirkan bahwa suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar pernikahan. Dina tetap berusaha mengingatkan dan meminta Doni untuk berhenti bermain judi online, namun sayang saran maupun masukan yang dilayangkan olehnya tidak diindahkan oleh sang suami, tetapi justru sang suami malah terlihat acuh dan tingkahnya semakin menjadi jadi.
Karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan watak sang suami yang keras, sehingga Dina memilih untuk berpisah. Bahkan saking acuhnya sikap sang suami pernah saat terjadi pertengkaran besar Doni meminta cerai, namun tetap saja dengan sabar Dina tidak pernah gubris permintaan sang suami.
Sebab hal utama yang dipikirkan olehnya saat itu, adalah tentang nafkah kedua anaknya yang sedang masa pertumbuhan. Dina tetap dengan hatinya yang lemah lembut memberikan teguran kepada sang suami dengan harapan agar sikap dari suami bisa berubah, namun kembali lagi karena godaan wanita lain, Doni semakin menjauh dengan istri dan anak-anaknya.
Puncaknya pada bulan Juli tahun 2022 terjadi pertengkaran dengan masalah yang sama yakni Doni yang sering keluar rumah. Sekalipun pulang ke rumah, kerjanya hanya main judi online. Karena sudah tak tahan, akhirnya Dina memilih untuk berpisah.
Dengan melihat dalil yang diajukan Dina, kemudian Panitera Pengadilan Agama Jayapura mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dan menjatuhkan talak satu ba’in shughra tergugat terhadap penggugat. Dengan catatan karena anak hasil perkawinan Dina dan Doni masih di bawah umur, maka Doni ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat.
Sedangkah yang berhak mengasuh anak adalah sitrinya. Hal ini didasari karena dampak dari pada putusnya ikatan perkawinannya orang tua, maka wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik baiknya sampai anak tersebut mandiri,
Karena dari hasil perkawinan memiliki anak, maka sebagai ayah kandung dari anak tersebut wajib melihat perkembangan anak anaknya. Sang istri pun tidak boleh menolak atas itu. Sebab, bagaimanapun kedua anak dari hasil perkawinan keduanya merupakan darah daging dari sang suami.
Jika sewaktu waktu Doni datang untuk menemui anaknya, maka Dina harus memberikan kan kesempatan mantan suaminya ini untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak kandungnya tersebut secara wajar, layaknya seorang ayah kandung kepada anak kandungnya. Dengan syarat, selama tidak mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, kesehatan mental, kebebasan spiritual maupun kebebasan sosial anak tersebut.
Diketahui selama persidangan di Pengadilan Agama Jayapura yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Musafirah, S.Ag., M.HI. didampingi Hakim Anggota Musrifah, S.HI. dan Nur Muhammad Huri, S.HI, majelis hakim menyatakan Doni selaku tergugat tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Walaupun telah dipanggil secara tertulis tetap saja dia tidak mengindahkan surat panggilan itu. Pada akhirnya Majelis Hakim menetapkan keduanya resmi bercerai secara hukum. (*/tri)