Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tim Kuasa Hukum Minta KPK Pahami Kondisi Gubernur

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun pemanggilan kedua  akan disampaikan jika Lukas Enembe tak memenuhi panggilan pertama pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 M

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyampaikan, sekalipun dilakukan panggilan kedua dari KPK, namun pemeriksaan Gubernur Papua tetap dilakukan di Papua.

“Pemeriksaan tetap dilakukan di Papua, hanya saja saat ini beliau (Gubernur-red) masih dalam kondisi sakit dan itu yang harus dimaklumi,” kata Aloysius saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya, Rabu (21/9) malam.

Tim kuasa hukum sendiri meminta KPK memahami kondisi Gubernur, ketika nanti Gubernur sudah sehat maka  KPK bisa melakukan pemeriksaan di manapun tempatnya.

Baca Juga :  Diduga Sudah Lama Alami Gangguan Kejiwaan

“Jika Bapak sudah sehat, KPK bisa melakukan pemeriksaan di mana saja. Entah di Koya, di  Kampung Gubernur di Mamit, KPK bisa datang karena masih dalam wilayah Indonesia,” ucapnya.

Dikatakan, Gubernur belum memenuhi panggilan dari KPK karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. “Kondisi kesehatan Gubernur tetap masih sama, kaki masih bengkak dan tekanan darah tinggi,” ucapnya.

Disinggung terkait transaksi Lukas ke kasino di Singapura, Aloysius mengaku jika itu merupakan urusan pribadi Gubernur Lukas Enembe. “Pace pergi urusan pribadi, menggunakan uang pribadi dan itu hal yang biasa dan hak Gubernur.  Harusnya KPK memilah terlebih dahulu, bukan langsung menyatakan itu uang negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Akan Surati Panglima TNI

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu.

Sejauh ini, Gubernur Papua tidak hadir dalam pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura karena alasan sakit. Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (12/9) lalu diundur oleh KPK untuk memberikan kesempatan kepada Gubernur Papua memulihkan kesehatan. (fia/wen)

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun pemanggilan kedua  akan disampaikan jika Lukas Enembe tak memenuhi panggilan pertama pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 M

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyampaikan, sekalipun dilakukan panggilan kedua dari KPK, namun pemeriksaan Gubernur Papua tetap dilakukan di Papua.

“Pemeriksaan tetap dilakukan di Papua, hanya saja saat ini beliau (Gubernur-red) masih dalam kondisi sakit dan itu yang harus dimaklumi,” kata Aloysius saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya, Rabu (21/9) malam.

Tim kuasa hukum sendiri meminta KPK memahami kondisi Gubernur, ketika nanti Gubernur sudah sehat maka  KPK bisa melakukan pemeriksaan di manapun tempatnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Akan Surati Panglima TNI

“Jika Bapak sudah sehat, KPK bisa melakukan pemeriksaan di mana saja. Entah di Koya, di  Kampung Gubernur di Mamit, KPK bisa datang karena masih dalam wilayah Indonesia,” ucapnya.

Dikatakan, Gubernur belum memenuhi panggilan dari KPK karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. “Kondisi kesehatan Gubernur tetap masih sama, kaki masih bengkak dan tekanan darah tinggi,” ucapnya.

Disinggung terkait transaksi Lukas ke kasino di Singapura, Aloysius mengaku jika itu merupakan urusan pribadi Gubernur Lukas Enembe. “Pace pergi urusan pribadi, menggunakan uang pribadi dan itu hal yang biasa dan hak Gubernur.  Harusnya KPK memilah terlebih dahulu, bukan langsung menyatakan itu uang negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Kota Jayapura Masih Terendam Banjir

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu.

Sejauh ini, Gubernur Papua tidak hadir dalam pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura karena alasan sakit. Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (12/9) lalu diundur oleh KPK untuk memberikan kesempatan kepada Gubernur Papua memulihkan kesehatan. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya