Thursday, May 9, 2024
27.7 C
Jayapura

Bandel, Enam Oknum Polisi Disidang

JAYAPURA–Enam personel polisi yang melanggar aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (16/9) pagi disidang. Keenam anggota yang diduga melakukan pelanggaran pelanggaran yaitu Ipda FS dan Briptu OMA dari Polres Puncak Jaya, Bripka SM anggota Polres Mamberamo Tengah, Bripda MA dari Polres Pegunungan Bintang, Bripda GW dari Polres Tolikara serta Bripda FF dari Bid TIK Polda Papua

Adapun perangkat sidang yang digelar di ruang Subbid Provos Bid Propam Polda Papua yakni Kompol I Made Suartika, selaku pimpinan sidang, AKP Wilhelmus Ajomi dan Ipda Dito A. Ilmuwanto selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Penuntut Ipda Safrudin, Sekertaris Bripda Fajar Lagora, serta Ipda Hasrar dan Ipda PJ Manurung selaku pendamping terduga pelanggar.

Baca Juga :  Kapolda: Jika  Tak Indahkan, Saya Bongkar

   Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menyampaikan bahwa keenamnya terbukti bersalah lantaran tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

  Keenam anggota ini kata Gustav mendapat hukuman mutasi demosi, penundaan pangkat dan penempatan dalam tempat khusus mulai 10 maupun 21 hari.  “Kami Propam Polda Papua tidak segan-segan memproses anggota Polri khususnya di lingkungan Polda Papua dan jajaran yang melakukan pelanggaran baik itu kasus ringan maupun berat, ” tegas Gustav, Jumat (16/9).    

   Pemberian hukuman ataupun sanksi yang diberikan kepada personel yang melanggar aturan kata ia merupakan bentuk profesional pihaknya dalam menjalankan tugas.

  Selain itu juga, pihaknya melakukan pencegahan berupa sosialisasi maupun operasi agar mengingatkat setiap personel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. “Sudah banyak contoh dan sanksi yang diberikan jadi sekalipun polisi jika tak disiplin ya kami proses. Tidak ada alasan untuk membuat aturan sendiri, ” tandasnya. (ade/tri)

Baca Juga :  312 Ton Beras di Kota Jayapura telah 100 Persen Didistribusikan

JAYAPURA–Enam personel polisi yang melanggar aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (16/9) pagi disidang. Keenam anggota yang diduga melakukan pelanggaran pelanggaran yaitu Ipda FS dan Briptu OMA dari Polres Puncak Jaya, Bripka SM anggota Polres Mamberamo Tengah, Bripda MA dari Polres Pegunungan Bintang, Bripda GW dari Polres Tolikara serta Bripda FF dari Bid TIK Polda Papua

Adapun perangkat sidang yang digelar di ruang Subbid Provos Bid Propam Polda Papua yakni Kompol I Made Suartika, selaku pimpinan sidang, AKP Wilhelmus Ajomi dan Ipda Dito A. Ilmuwanto selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Penuntut Ipda Safrudin, Sekertaris Bripda Fajar Lagora, serta Ipda Hasrar dan Ipda PJ Manurung selaku pendamping terduga pelanggar.

Baca Juga :  Polda Papua Serahkan Empat Tersangka Korupsi ke Kejati

   Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menyampaikan bahwa keenamnya terbukti bersalah lantaran tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

  Keenam anggota ini kata Gustav mendapat hukuman mutasi demosi, penundaan pangkat dan penempatan dalam tempat khusus mulai 10 maupun 21 hari.  “Kami Propam Polda Papua tidak segan-segan memproses anggota Polri khususnya di lingkungan Polda Papua dan jajaran yang melakukan pelanggaran baik itu kasus ringan maupun berat, ” tegas Gustav, Jumat (16/9).    

   Pemberian hukuman ataupun sanksi yang diberikan kepada personel yang melanggar aturan kata ia merupakan bentuk profesional pihaknya dalam menjalankan tugas.

  Selain itu juga, pihaknya melakukan pencegahan berupa sosialisasi maupun operasi agar mengingatkat setiap personel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. “Sudah banyak contoh dan sanksi yang diberikan jadi sekalipun polisi jika tak disiplin ya kami proses. Tidak ada alasan untuk membuat aturan sendiri, ” tandasnya. (ade/tri)

Baca Juga :  KPA Kota Terus Tekan Penyebaran Virus HIV

Berita Terbaru

Artikel Lainnya