Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Piutang Pajak Milik Pemkab Jayapura Capai Rp 49 Miliar

SENTANI-Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, piutang pajak milik Pemkab Jayapura yang masih tercatat sampai saat ini mencapai Rp 49 miliar.

“Kami catat sampai 31 Desember 2021 dan penagihannya juga berjalan. Untuk pajak yang terdiri dari pajak hotel restoran,  pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan,  mencapai Rp 49 miliar,” kata Edi Susanto, Kamis (15/9).

Dia menjelaskan,  dari Rp  49 miliar, kontribusi piutang pajak terbanyak atau yang harus ditindaklanjuti adalah pajak bumi dan bangunan (PBB),  yang merupakan penyerahan pengelolaan pajak bumi dan bangunan dari Kantor Pajak  Pratama pada tahun 2014. Itu penyerahan ke Pemkab dan itulah yang memberikan kontribusi terbesar terhadap piutang pajak sampai tahun 2021.

Baca Juga :  259 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II Jayapura Tidak Bisa Mencoblos

“Memang kontribusi terbanyak dari piutang pajak  atau tagihan pajak yang harus kita tindaklanjuti adalah dari pajak bumi dan bangunan,” ujarnya.

Kemudian untuk retribusi yang terdiri dari retribusi kebersihan, izin gangguan dan parkir, sampai 31 Desember 2021 piutang yang tercatat sebesar Rp 1,7 miliar.

Lanjut dia, piutang-piutang  ini yang perlu  ditindaklanjuti dalam rangka memperkecil jumlah piutang. Selain itu juga perlu mengingatkan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, bahwa ada kewajiban yang harus segera diselesaikan  kepada negara ataupun daerah.

“Untuk itu karena tunggakan pajak ini masih relatif tinggi, maka kami berencana bekerjasama dengan pihak-pihak terkait,  untuk bisa nanti mengurangi atau menyelesaikan tagihan-tagihan pajak kepada wajib pajak, yang relatif nilai  materialnya besar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Dapat 52 Ton Beras dari Bantuan Pangan Nasional

Untuk itu, kegiatan-kegiatan lanjutan nanti ada beberapa pihak terkait yang dapat diajak kerjasama dan diharapkan dapat mengurangi piutang pajak  dan juga dapat memberikan pemanfaatan dan penyadaran kepada wajib pajak.

“Piutang pajak ini khusus untuk PBB terhitung sejak tahun 1996 sampai tahun 2021. Tapi nilai yang paling besar memang  yang terjadi dari tahun 1996 sampai 2014,”tandasnya. )roy/ary)

SENTANI-Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, piutang pajak milik Pemkab Jayapura yang masih tercatat sampai saat ini mencapai Rp 49 miliar.

“Kami catat sampai 31 Desember 2021 dan penagihannya juga berjalan. Untuk pajak yang terdiri dari pajak hotel restoran,  pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan,  mencapai Rp 49 miliar,” kata Edi Susanto, Kamis (15/9).

Dia menjelaskan,  dari Rp  49 miliar, kontribusi piutang pajak terbanyak atau yang harus ditindaklanjuti adalah pajak bumi dan bangunan (PBB),  yang merupakan penyerahan pengelolaan pajak bumi dan bangunan dari Kantor Pajak  Pratama pada tahun 2014. Itu penyerahan ke Pemkab dan itulah yang memberikan kontribusi terbesar terhadap piutang pajak sampai tahun 2021.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Anak dan Istri Masih Dikejar

“Memang kontribusi terbanyak dari piutang pajak  atau tagihan pajak yang harus kita tindaklanjuti adalah dari pajak bumi dan bangunan,” ujarnya.

Kemudian untuk retribusi yang terdiri dari retribusi kebersihan, izin gangguan dan parkir, sampai 31 Desember 2021 piutang yang tercatat sebesar Rp 1,7 miliar.

Lanjut dia, piutang-piutang  ini yang perlu  ditindaklanjuti dalam rangka memperkecil jumlah piutang. Selain itu juga perlu mengingatkan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, bahwa ada kewajiban yang harus segera diselesaikan  kepada negara ataupun daerah.

“Untuk itu karena tunggakan pajak ini masih relatif tinggi, maka kami berencana bekerjasama dengan pihak-pihak terkait,  untuk bisa nanti mengurangi atau menyelesaikan tagihan-tagihan pajak kepada wajib pajak, yang relatif nilai  materialnya besar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lakukan Peningkatan Sarpras di TPU Dosai

Untuk itu, kegiatan-kegiatan lanjutan nanti ada beberapa pihak terkait yang dapat diajak kerjasama dan diharapkan dapat mengurangi piutang pajak  dan juga dapat memberikan pemanfaatan dan penyadaran kepada wajib pajak.

“Piutang pajak ini khusus untuk PBB terhitung sejak tahun 1996 sampai tahun 2021. Tapi nilai yang paling besar memang  yang terjadi dari tahun 1996 sampai 2014,”tandasnya. )roy/ary)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya