Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Pembebasan Denda PBB-P2

Dari Agustus Hingga Oktober 2022

JAYAPURA-Plt. Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Drs. Ali Mas’udi, M.Si, mengungkapkan, dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Bapenda memberikan layanan pembebasan denda pajak PBB-P2 dari 17 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Diharapkan wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini, apalagi yang belum membayar lebih 1 tahun, tentu ini kesempatan yang sangat baik. Untuk itu, wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar di loket teller Bank Papua di manapun berada, bisa juga melalui pelayanan jemput bola yang dilakukan Bapenda melalui layanan mobile di daerah pinggiran Kota Jayapura.

“Kami sudah informasikan pembebasan denda pajak PBB-P2 melalui media elektronik dan media cetak serta pemasangan baliho supaya masyarakat tahu dan bisa memanfaatkannya,’’katanya, Selasa (23/8) kemarin.

Baca Juga :  Optimis Penjualan Meningkat, Hasjrat Abadi Toyota Berikan Promo

Dijelaskan, latar belakang  adanya pembebasan denda pajak PBB-P2 yakni  pada Juli Pj. Wali Kota Jayapura melakukan tatap muka dengan para wajib pajak di seluruh Kota Jayapura, terutama wajib pajak restoran, hotel dan THM, reklame, pemilik kos-kosan, dari hasil pertemuan ini, ada masukan dari para wajib pajak bagaimana dalam kondisi pemulihan ekonomi setelah turunnya penyebaran Covid-19, Pemkot bisa membantu wajib pajak yang terpuruk akibat gejolak ekonomi.

  Dari situlah, Pj Wali Kota memberikan arahan kepada Bapenda untuk memberikan kajian tentang pengurangan pajak atau pembebasan denda pajak, setelah itu tim Bapenda mengkaji, karena untuk pembebasan dan pengurangan pajak juga dipertimbangkan terkait target PAD jangan sampai dilakukan pengurangan pajak, kemudian target PAD tidak tercapai.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Produk UMKM Papua Tembus Pasar Internasional

Menurutnya, tahun ini PBB- BPHTB telah mencapai target bahkan sudah 105 persen sekian, atas kajian itu, maka Pemkot Jayapura melalui Bapenda mengajukan telaah dan setuju ada pembebasan denda PBB-P2.

  “Setelah itu, langsung diterbitkan putusan wali kota berkenaan dengan pembebasan denda pajak PBB-P2, mulai 17 Agustus sampai 31 Oktober 2022,”pungkasnya.(dil/tho)

Dari Agustus Hingga Oktober 2022

JAYAPURA-Plt. Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Drs. Ali Mas’udi, M.Si, mengungkapkan, dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Bapenda memberikan layanan pembebasan denda pajak PBB-P2 dari 17 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Diharapkan wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini, apalagi yang belum membayar lebih 1 tahun, tentu ini kesempatan yang sangat baik. Untuk itu, wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar di loket teller Bank Papua di manapun berada, bisa juga melalui pelayanan jemput bola yang dilakukan Bapenda melalui layanan mobile di daerah pinggiran Kota Jayapura.

“Kami sudah informasikan pembebasan denda pajak PBB-P2 melalui media elektronik dan media cetak serta pemasangan baliho supaya masyarakat tahu dan bisa memanfaatkannya,’’katanya, Selasa (23/8) kemarin.

Baca Juga :  Produksi Emas dan Tambang PTFI Sebabkan Papua Kontraksi 0,76 Persen

Dijelaskan, latar belakang  adanya pembebasan denda pajak PBB-P2 yakni  pada Juli Pj. Wali Kota Jayapura melakukan tatap muka dengan para wajib pajak di seluruh Kota Jayapura, terutama wajib pajak restoran, hotel dan THM, reklame, pemilik kos-kosan, dari hasil pertemuan ini, ada masukan dari para wajib pajak bagaimana dalam kondisi pemulihan ekonomi setelah turunnya penyebaran Covid-19, Pemkot bisa membantu wajib pajak yang terpuruk akibat gejolak ekonomi.

  Dari situlah, Pj Wali Kota memberikan arahan kepada Bapenda untuk memberikan kajian tentang pengurangan pajak atau pembebasan denda pajak, setelah itu tim Bapenda mengkaji, karena untuk pembebasan dan pengurangan pajak juga dipertimbangkan terkait target PAD jangan sampai dilakukan pengurangan pajak, kemudian target PAD tidak tercapai.

Baca Juga :  Hari Ini Puncak Arus Balik Libur Nataru Jalur Penerbangan

Menurutnya, tahun ini PBB- BPHTB telah mencapai target bahkan sudah 105 persen sekian, atas kajian itu, maka Pemkot Jayapura melalui Bapenda mengajukan telaah dan setuju ada pembebasan denda PBB-P2.

  “Setelah itu, langsung diterbitkan putusan wali kota berkenaan dengan pembebasan denda pajak PBB-P2, mulai 17 Agustus sampai 31 Oktober 2022,”pungkasnya.(dil/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya