Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Belasan Kontraktor OAP di Kab Jayapura Terancam Dipidana

Pilihannya Cuma Dua, Kembalikan Uang Atau Lanjutkan Pekerjaan

SENTANI- Sebanyak 11 kontraktor Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura terancam di pidana apabila tidak menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi rumah korban bencana banjir bandang Maret 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh kepala BPBD Kabupaten Jayapura, Jan Willem Rumere, saat dikonfirmasi wartawan di kantor BPBD kabupaten Jayapura Selasa (23/ 8) kemarin.

Menurutnya saat ini pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap 11 tenaga kontraktor atau pihak ketiga yang sudah menandatangani kontrak pekerjaan paket rumah bencana di kawasan danau Sentani itu.

Dari 11 orang yang sudah dipanggil baru tiga kontraktor yang sudah memenuhi panggilan itu dan ketiga kontraktor tersebut bersedia untuk melanjutkan kembali sisa pekerjaan yang belum dituntaskan.

“Pilihannya cuma dua, kembalikan uangnya atau melanjutkan pekerjaannya.  Kalau dua-duanya tidak bisa tentu kita akan ajukan persoalan ini ke penegak hukum,” tegasnya.

Dia mengatakan 11 kontraktor ini diketahui sama sekali belum membangun atau mengerjakan rumah bagi penerima manfaat sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati.

Baca Juga :  Cukup Bayar Rp 10 Ribu, Bisa Menikmati Pemandangan Indah

Pihaknya juga belum memastikan berapa jumlah rumah yang belum dikerjakan karena saat ini mereka juga masih melakukan pendataan atau validasi data melalui pemerintah distrik dan Kampung terkait dengan rumah-rumah penduduk di kawasan danau Sentani yang sudah di rehab ataupun dibangun oleh pihak ketiga melalui dana hibah bencana banjir bandang pada Maret 2019 lalu.

“Untuk jumlah rumah yang belum dikerjakan saya belum rekap,  mereka diharapkan hadir ke kantor kita arahkan supaya kita cari solusi.  Karena mereka sudah mencairkan dana 100% makanya kita carikan solusinya,”ujarnya.

Namun ditanya mengenai alasannya mengapa mengeluarkan atau mencairkan dana 100% kepada pihak ketiga meskipun belum menyelesaikan pekerjaannya, dia enggan menanggapi hal itu. Dia mengaku tidak tahu menahu soal itu. “Saya tidak tahu kalau soal itu, karena saya baru disini,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat OAP Harus Merasakan Manfaat dari Dana Otsus

Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua kalinya terhadap para pihak ketiga yang belum mengerjakan pembangunan rumah bagi korban bencana banjir bandang di danau Sentani itu.  Pemanggilan itu akan dilakukan sebanyak 3 kali namun setelah tiga kali dipanggil dan tidak ada respon pihaknya memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Terkait adanya informasi yang menyebutkan adanya  penerima manfaat yang sudah menerima bantuan rehab rumah dalam bentuk uang, menurutnya hal itu bisa saja dilakukan, namun harus ada surat pernyataan dari pihak penerima manfaat kepada pihak ketiga yang nantinya dari pihak ketiga akan melaporkan itu kepada pemerintah dalam hal ini BPBD kabupaten Jayapura.

“Kalau pihak ketiga bilang dia sudah kasih uang ke penerima manfaat,  ya sudah harus dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh penerima manfaat.  Bahwa dia sudah terima uang sekian,” pungkasnya. (roy/wen)

Pilihannya Cuma Dua, Kembalikan Uang Atau Lanjutkan Pekerjaan

SENTANI- Sebanyak 11 kontraktor Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura terancam di pidana apabila tidak menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi rumah korban bencana banjir bandang Maret 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh kepala BPBD Kabupaten Jayapura, Jan Willem Rumere, saat dikonfirmasi wartawan di kantor BPBD kabupaten Jayapura Selasa (23/ 8) kemarin.

Menurutnya saat ini pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap 11 tenaga kontraktor atau pihak ketiga yang sudah menandatangani kontrak pekerjaan paket rumah bencana di kawasan danau Sentani itu.

Dari 11 orang yang sudah dipanggil baru tiga kontraktor yang sudah memenuhi panggilan itu dan ketiga kontraktor tersebut bersedia untuk melanjutkan kembali sisa pekerjaan yang belum dituntaskan.

“Pilihannya cuma dua, kembalikan uangnya atau melanjutkan pekerjaannya.  Kalau dua-duanya tidak bisa tentu kita akan ajukan persoalan ini ke penegak hukum,” tegasnya.

Dia mengatakan 11 kontraktor ini diketahui sama sekali belum membangun atau mengerjakan rumah bagi penerima manfaat sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati.

Baca Juga :  Masyarakat OAP Harus Merasakan Manfaat dari Dana Otsus

Pihaknya juga belum memastikan berapa jumlah rumah yang belum dikerjakan karena saat ini mereka juga masih melakukan pendataan atau validasi data melalui pemerintah distrik dan Kampung terkait dengan rumah-rumah penduduk di kawasan danau Sentani yang sudah di rehab ataupun dibangun oleh pihak ketiga melalui dana hibah bencana banjir bandang pada Maret 2019 lalu.

“Untuk jumlah rumah yang belum dikerjakan saya belum rekap,  mereka diharapkan hadir ke kantor kita arahkan supaya kita cari solusi.  Karena mereka sudah mencairkan dana 100% makanya kita carikan solusinya,”ujarnya.

Namun ditanya mengenai alasannya mengapa mengeluarkan atau mencairkan dana 100% kepada pihak ketiga meskipun belum menyelesaikan pekerjaannya, dia enggan menanggapi hal itu. Dia mengaku tidak tahu menahu soal itu. “Saya tidak tahu kalau soal itu, karena saya baru disini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengadilan Agama Lakukan Layanan Sidang Keliling

Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua kalinya terhadap para pihak ketiga yang belum mengerjakan pembangunan rumah bagi korban bencana banjir bandang di danau Sentani itu.  Pemanggilan itu akan dilakukan sebanyak 3 kali namun setelah tiga kali dipanggil dan tidak ada respon pihaknya memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Terkait adanya informasi yang menyebutkan adanya  penerima manfaat yang sudah menerima bantuan rehab rumah dalam bentuk uang, menurutnya hal itu bisa saja dilakukan, namun harus ada surat pernyataan dari pihak penerima manfaat kepada pihak ketiga yang nantinya dari pihak ketiga akan melaporkan itu kepada pemerintah dalam hal ini BPBD kabupaten Jayapura.

“Kalau pihak ketiga bilang dia sudah kasih uang ke penerima manfaat,  ya sudah harus dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh penerima manfaat.  Bahwa dia sudah terima uang sekian,” pungkasnya. (roy/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya