Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
MERAUKE- Penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke akhirnya menahan pelaku persetubuhan terhadap dua anak kembar di Merauke. Pelaku berinisial RB tersebut ditahan sejak Selasa (9/8) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Yang bersangkutan (RB) sudah kita tahan sejak Selasa (9/8) minggu lalu setelah status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,’’kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, SH, ditemui media ini di Mapolres Merauke.
Kasat Najamuddin mengungkapkan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukan alat bukti yang menjerat pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap 2 anak kembar ini berawal saat tersangka mendatangi orang tua kedua korban tersebut meminta izin untuk membawa kedua anak kembar tinggal bersamanya. Karena tersangka merupakan paman dari kedua anak perempuan kembar tersebut.
Tanpa menaruh curiga, orang tua kedua anak kembar ini merestui permintaan tersangka untuk membawa kedua korban untuk tinggal bersama. Namun saat tinggal bersama, kedua korban menjadi bulan-bulan pelaku. Keduanya hamil.
Namun salah satu dari korban tersebut keguguran. Sedangkan satu korban lainnya melahirkan. Mengetahui anaknya melahirkan anak dari perbuatan bejat pelaku, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Merauke dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Merauke. (ulo/tho)