JAYAPURA – Proses hukum terhadap pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang paman berinisial TW (48) terhadap keponakannya sebut saja Bunga (11) masih terus dilakukan.
Pelaku sendiri telah dilakukan penahanan sedangkan korban tengah dalam pendampingan. Dari perbuatan yang dilakukan TW, ia terancam undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol, Victor Mackbon melalui Kasat Reskrim, Handry Bawiling menyampaikan bahwa dari keterangan sementara pelaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh ini lantaran ia sudah cukup lama ditinggal sang istri.
“Tapi apapun alasannya tidak bisa kami terima sebab korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya ia lindungi dan ia jaga dan tidak diperlakukan seperti ini,” jelas Handry, Senin (15/8).
Dikatakan selain dijerat dengan Undang – undang perlindungan anak, TW juga bisa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perbuatan pemerkosaan. TW sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap dan lebih banyak bekerja serabutan.
“Jadi sudah kami tanyakan dan pelaku beralasan jika ia melakukan ini karena sudah ditinggal sang istri dan lainnya masih kami perdalam,” imbuhnya.
Mirisnya dari kejadian ini kata Handry membuat korban menjadi trauma sehingga saat ini dirinya tengah mendapatkan pendampingan dari petugas di PPA dan nantinya didampingi pihak Bapas. “Jelas korban merasa trauma sehingga harus terus didampingi dan pihak keluarga juga terlihat tidak bisa menerima kejadian ini,” imbuhnya.
Sementara dari dari penyidikan diketahui jika kasus ini dilakukan hanya satu kali dengan TKP di di kamar mandi dimana saat itu korban dibawa masuk ke kamar mandi kemudian dicabuli. Korban yang merasa alat kelaminnya nyeri langsung melapor ke orang tuanya.
“Jadi orang tuanya juga tidak terima makanya langsung dilaporkan sendiri,” tutup Handry. (ade/wen)