MERAUKE-Reserse Kriminal Polres Merauke akhirnya menetapkan satu dari 3 orang yang diamankan sebelumnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap 2 warga Merauke Ahmad Rifai (42) dan Yohanes Pasapan (39) saat melewati jalan Arafura Yobar, Sabtu (6/8) lalu. EK merupakan pelaku utama yang menikam kedua korban tersebut. Sedangkan 2 orang lainnya yang diamankan sebelumnya yakni M dan JT masih dalam pendalaman.
‘’Untuk tersangkanya kita sudah tetapkan 1 orang yang merupakan pelaku utama. Sementara 2 orang lainnya, kita masih dalami peran masing-masing. Kalau kita sudah temukan minimal 2 alat bukti, maka kita akan segera tingkatkan status kedua orang itu,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui media ini, Rabu (10/8).
Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi dan tersangka kasus pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka EK dengan cara menghadang para korban. Pertama yang dihadang adalah korban Ahmad Rifai (42) yang saat itu menggunakan sepeda motor. Korban Ahmad Rifai ditikam di bagian dada kiri dengan menggunakan pisau dengan kedalaman berdasarkan hasil visum rumah sakit sekitar 5 Cm dan lebar ½ Cm. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Beberapa saat kemudian di jalan yang sama, tersangka EK dan temannya tersebut bergerak sedikit ke arah Lokalisasi Yobar dan bertemu dengan korban Yohanes Pasapan (39). Tersangka EK kembali menikam korban pada bagian dada tengah dan dada sebelah kanan dengan kedalaman tusukan 4 Cm, lebar luka 3 Cm dan panjang luka 1 Cm, dan luka robek di bagian dada kanan. Karena dua tikaman yang mematikan tersebut, korban ditemukan meninggal di TKP. (ulo/tho)