Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Lapas Merauke Buka Kembali Kunjungan Keluarga 

MERAUKE-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke kembali membuka kunjungan keluarga bagi warga binaan Lapas Klas IIB Merauke. Kunjungan ini dibuka kembali setelah  kasus Covid-19 dianggap mereda meski di sejumlah daerah di Indonesia kasus Covid-19 mulai meningkat lagi.     

Kepala  Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Merauke, Bekti Utomo, S.Sos, mengungkapkan, kunjungan di Lapas Merauke ini dibuka kembali sesuai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Namun bagi masyarakat atau keluarga yang akan melakukan kunjungan ini wajib menunjukan bukti telah vaksin Covid minimal 2 kali atau menunjukan negatif hasil swan antigen. Sementara bagi masyarakat yang tidak dapat vaksin dengan alasan tertentu berdasarkan keterangan dokter, maka tatap muka dengan warga binaan Lapas Merauke baik tahanan maupun narapidana secara virtual.   

Baca Juga :  Bantuan Rp 5 Miliar dari Provinsi Belum Diterima

Namun kunjungan dari masyarakat atau keluarga dari  tahanan maupun narapidana tersebut dilakukan masih terbatas. Artinya dilakukan pembagian waktu. Untuk keluarga narapidana atau masyarakat umum yang akan berkunjung maka diberikan waktu Senin, Rabu dan Jumat, mulai pukul 09.00-12.00 WIT.

Sedangkan untuk tahanan diberikan waktu berkunjung  bagi keluarga atau masyarakat umum, Selasa dan Kamis dengan waktu yang sama mulai pukul 09.00-12.00 WIT.   

    Bekti Utomo menambahkan bahwa kunjungan ke Lapas Merauke ini sudah dimulai sejak 18 Juli 2022 lalu sampai  sekarang. (ulo/tho)   

MERAUKE-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke kembali membuka kunjungan keluarga bagi warga binaan Lapas Klas IIB Merauke. Kunjungan ini dibuka kembali setelah  kasus Covid-19 dianggap mereda meski di sejumlah daerah di Indonesia kasus Covid-19 mulai meningkat lagi.     

Kepala  Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Merauke, Bekti Utomo, S.Sos, mengungkapkan, kunjungan di Lapas Merauke ini dibuka kembali sesuai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Namun bagi masyarakat atau keluarga yang akan melakukan kunjungan ini wajib menunjukan bukti telah vaksin Covid minimal 2 kali atau menunjukan negatif hasil swan antigen. Sementara bagi masyarakat yang tidak dapat vaksin dengan alasan tertentu berdasarkan keterangan dokter, maka tatap muka dengan warga binaan Lapas Merauke baik tahanan maupun narapidana secara virtual.   

Baca Juga :  Langgar Batas Aktifitas Langsung Ditindak

Namun kunjungan dari masyarakat atau keluarga dari  tahanan maupun narapidana tersebut dilakukan masih terbatas. Artinya dilakukan pembagian waktu. Untuk keluarga narapidana atau masyarakat umum yang akan berkunjung maka diberikan waktu Senin, Rabu dan Jumat, mulai pukul 09.00-12.00 WIT.

Sedangkan untuk tahanan diberikan waktu berkunjung  bagi keluarga atau masyarakat umum, Selasa dan Kamis dengan waktu yang sama mulai pukul 09.00-12.00 WIT.   

    Bekti Utomo menambahkan bahwa kunjungan ke Lapas Merauke ini sudah dimulai sejak 18 Juli 2022 lalu sampai  sekarang. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya