Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Hak Kekayaan Intelektual Penting Didaftarkan

MERAUKE- Dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) di Kabupaten Merauke, Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Merauke menggelar sosialisasi kegiatan fasilitasi proses kreasi, produksi, distribusi konsumsi dan konservasi ekonomi kreatif atau hak kekayaan inteletual bagi 40 peserta di Hotel Halongen, Selasa (2/8).

   Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos,M.Pd, saat membuka sosialisasi ini memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Merauke yang menggelar kegiatan ini. 

Apalagi dalam sosialisasi ini, Dinas  Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Merauke mendatangkan 2 narasumber dari Kementerian  Pariwisata dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementrian Hukum dan HAM yang berkaitan dengan  masalah hak kekayaan intelektual tersebut.

Baca Juga :  Forkopimda dan Pimpinan OPD Ikuti Pelantikan Lewat Teleconference

  Wabup menyebut, hak kekaayaan  intelektual  tersebut sangat penting untuk segera didaftarkan agar tidak diklaim oleh daerah lainnya, apalagi oleh  negara lain. Sebab, seperti yang terjadi selama ini, banyak  yang menjadi hak kekayaan intelektual (HAKI) Indonesia,  namun diklaim oleh negara lain. ‘’Misalnya Reok Ponorogo yang nyata-nyata asli milik Indonesia, tapi diklaim oleh  Malaysia sebagai budaya mereka,’’ jelasnya.

Karena itu, Wabup Riduwan menjelaskan, banyak produk-produk Kabupaten Merauke yang kemungkinan sampai saat ini belum dipatenkan  tersebut. Misalnya,  minyak kayu putih asli produksi Merauke yang memang tumbuh secara alami di Taman Nasional Wasur , lalu ada madu asli Merauke, sarang semut, sagu sep dan berbagia produk lainnya yang perlu dipatenkan. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Pangdam Tutup TMMD ke-119 di Kampung Po Epe dan Memberi Pesan Ini

MERAUKE- Dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) di Kabupaten Merauke, Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Merauke menggelar sosialisasi kegiatan fasilitasi proses kreasi, produksi, distribusi konsumsi dan konservasi ekonomi kreatif atau hak kekayaan inteletual bagi 40 peserta di Hotel Halongen, Selasa (2/8).

   Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos,M.Pd, saat membuka sosialisasi ini memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Merauke yang menggelar kegiatan ini. 

Apalagi dalam sosialisasi ini, Dinas  Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Merauke mendatangkan 2 narasumber dari Kementerian  Pariwisata dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementrian Hukum dan HAM yang berkaitan dengan  masalah hak kekayaan intelektual tersebut.

Baca Juga :  Sakit, Satu Jamaah Haji Masih Tertinggal di Arab Saudi

  Wabup menyebut, hak kekaayaan  intelektual  tersebut sangat penting untuk segera didaftarkan agar tidak diklaim oleh daerah lainnya, apalagi oleh  negara lain. Sebab, seperti yang terjadi selama ini, banyak  yang menjadi hak kekayaan intelektual (HAKI) Indonesia,  namun diklaim oleh negara lain. ‘’Misalnya Reok Ponorogo yang nyata-nyata asli milik Indonesia, tapi diklaim oleh  Malaysia sebagai budaya mereka,’’ jelasnya.

Karena itu, Wabup Riduwan menjelaskan, banyak produk-produk Kabupaten Merauke yang kemungkinan sampai saat ini belum dipatenkan  tersebut. Misalnya,  minyak kayu putih asli produksi Merauke yang memang tumbuh secara alami di Taman Nasional Wasur , lalu ada madu asli Merauke, sarang semut, sagu sep dan berbagia produk lainnya yang perlu dipatenkan. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Hentikan Penyebaran Hoax Covid-19 di Sosmed

Berita Terbaru

Artikel Lainnya