Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Komarudin Watubun Sebut Romanus Mbaraka Bohong 

JAYAPURA-Mantan Ketua Pansus revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun memberikan respon terhadap pernyataan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dalam video yang beredar.

Watubun yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menyebut Romanus Mbraka telah melakukan pembohongan publik dengan menyebar berita yang tidak benar kepada masyarakat Papua Selatan.

“Tidak benar apa yang Bupati Merauke, Romanus Mbaraka sampaikan. Semua bohong. Dia tidak pernah bertemu dengan saya dan Yan Mandenas seperti yang dia sampaikan melalui video yang beredar,” ujar Watubun dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (19/7).

Secara detail Watubun mengatakan pertemuan dengan Romanus Mbaraka tidak pernah pada kurun waktu yang disampaikan dalam video tersebut.

Baca Juga :  Masih Transisi, Optimis Bangkit

Hal ini karena proses revisi UU Otsus Papua dimulai pada tanggal  4 Desember 2020, dimana Presiden menyampaikan surat (Surpres) kepada Ketua DPR menyampaikan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua yang berisi 3 Pasal termasuk Pasal 76. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2021 rapat Bamus DPR-RI menyepakati Pembentukan Pansus revisi UU Otsus Papua,hingga  pada tanggal 10 Februari 2021, paripurna DPR-RI mengesahkan keanggotaan Pansus revisi UU Otsus Papua.

Lanjut Watubun, pada tanggal 30 Maret 2021, Rapat internal Pansus menetapkan pimpinan Pansus dengan komposisi dirinya sebagai ketua, kemudian Agung Widyantoro wakil ketua,Yan Permenas Mandenas (wakil ketua) dan Marthen Douw (wakil ketua).

“Saudara Romanus Mabraka, ditetapkan menjadi bupati terpilih pada tanggal 23 Januari 2021 dan baru dilantik menjadi bupati pada tanggal 3 Maret 2021. Kami tidak pernah bertemu dengan dia untuk membahas revisi UU Otsus Papua. Ini berita bohong,” tegasnya.

Baca Juga :  Suzana Wanggai Diisukan Bakal Jadi Pj. Bupati Yapen

Dijelaskannya, salah satu agenda rapat Pansus pada tanggal 8 Juli 2021 adalah menerima masukan dari Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan yang dipimpin oleh Thomas Eppe Safanpo selaku Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan. “Dari data yang diuraikan di atas, Romanus melakukan pembohongan publik kepada rakyat Papua Selatan,” tutupnya. (nat)

JAYAPURA-Mantan Ketua Pansus revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun memberikan respon terhadap pernyataan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dalam video yang beredar.

Watubun yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menyebut Romanus Mbraka telah melakukan pembohongan publik dengan menyebar berita yang tidak benar kepada masyarakat Papua Selatan.

“Tidak benar apa yang Bupati Merauke, Romanus Mbaraka sampaikan. Semua bohong. Dia tidak pernah bertemu dengan saya dan Yan Mandenas seperti yang dia sampaikan melalui video yang beredar,” ujar Watubun dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (19/7).

Secara detail Watubun mengatakan pertemuan dengan Romanus Mbaraka tidak pernah pada kurun waktu yang disampaikan dalam video tersebut.

Baca Juga :  Pemda Keerom Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Hal ini karena proses revisi UU Otsus Papua dimulai pada tanggal  4 Desember 2020, dimana Presiden menyampaikan surat (Surpres) kepada Ketua DPR menyampaikan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua yang berisi 3 Pasal termasuk Pasal 76. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2021 rapat Bamus DPR-RI menyepakati Pembentukan Pansus revisi UU Otsus Papua,hingga  pada tanggal 10 Februari 2021, paripurna DPR-RI mengesahkan keanggotaan Pansus revisi UU Otsus Papua.

Lanjut Watubun, pada tanggal 30 Maret 2021, Rapat internal Pansus menetapkan pimpinan Pansus dengan komposisi dirinya sebagai ketua, kemudian Agung Widyantoro wakil ketua,Yan Permenas Mandenas (wakil ketua) dan Marthen Douw (wakil ketua).

“Saudara Romanus Mabraka, ditetapkan menjadi bupati terpilih pada tanggal 23 Januari 2021 dan baru dilantik menjadi bupati pada tanggal 3 Maret 2021. Kami tidak pernah bertemu dengan dia untuk membahas revisi UU Otsus Papua. Ini berita bohong,” tegasnya.

Baca Juga :  Berharap Uncen jadi Pelopor Pengembangan SDM di Papua

Dijelaskannya, salah satu agenda rapat Pansus pada tanggal 8 Juli 2021 adalah menerima masukan dari Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan yang dipimpin oleh Thomas Eppe Safanpo selaku Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan. “Dari data yang diuraikan di atas, Romanus melakukan pembohongan publik kepada rakyat Papua Selatan,” tutupnya. (nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya