Sunday, May 12, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Siap Jadi Contoh untuk Daerah Lain

JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun menyatakan, Pemerintah Provinsi Papua siap menjadi pemda percontohan bagi setiap pemda lain di seluruh Indonesia dalam mengembangkan TTE menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Ridwan Rumasukun menegaskan hal tersebut setelah  Pemerintah Provinsi Papua melaunching tanda tangan elektronik (TTE) pada aplikasi SIMDA Keuangan/FMIS dan e-Office di lingkungan Pemerintah Papua

“Dengan terbangunnya sistem pemerintahan berbasis elektronik ini diharapkan dapat berimplikasi pada pelayanan ke masyarakat yang lebih cepat, handal dan profesional sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” Tegasnya.

Lanjutnya, pengembangan TTE aplikasi SIMDA Keuangan dan e-Office ini sejalan dengan semangat menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga :  Pemprov Bahas Rancangan Akademik

“Khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ketentuan Pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Sekda (fia/gin)

JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun menyatakan, Pemerintah Provinsi Papua siap menjadi pemda percontohan bagi setiap pemda lain di seluruh Indonesia dalam mengembangkan TTE menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Ridwan Rumasukun menegaskan hal tersebut setelah  Pemerintah Provinsi Papua melaunching tanda tangan elektronik (TTE) pada aplikasi SIMDA Keuangan/FMIS dan e-Office di lingkungan Pemerintah Papua

“Dengan terbangunnya sistem pemerintahan berbasis elektronik ini diharapkan dapat berimplikasi pada pelayanan ke masyarakat yang lebih cepat, handal dan profesional sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” Tegasnya.

Lanjutnya, pengembangan TTE aplikasi SIMDA Keuangan dan e-Office ini sejalan dengan semangat menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga :  Pj Wali Kota:  KPU Harus Lebih Profesional!

“Khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ketentuan Pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Sekda (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya