JAYAPURA – Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua menteri dalam negeri.
PPKM Level 1 pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100% yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.
“29 Kabupaten/kota di Papua masih berada pada level 1,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Papua, Silwanus Sumule, Selasa (5/7).
Adapun instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (fia/gin)