JAYAPURA- Tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Abepantai Distrik Abepura, Sabtu (22/2) lalu, akhirnya diserahkan penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum, menyusul telah selesainya berkasa penyidikannya, Jumat (1/7) kemarin.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan kronologis kasus penganiayaan tersebut pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 03.30 WIT di Jln. Fak-Fak Abepantai, Distrik Abepura. Tersangka berinisial RS diduga melakukan tindak pidana kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
“Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka, saat melakukan penganiayaan tersebut pelaku dalam keadaan mabuk, pelaku mendatangi rumah kost tempat korban berada, dengan maksud untuk miras di rumah kost korban Kristina Gundigi di Abepantai,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (1/7) kemarin.
Saat di TKP, pelaku mengintip korban tengah dipukuli oleh temannya di dalam rumah. Selanjutnya pelaku membuka pintu, tiba-tiba teman korban langsung melayangkan pukulan ke arah muka/wajah pelaku, namun pukulan tersebut tidak mengenai pelaku,
Pelaku tanpa sebab, langsung menampar muka korban lebih dari satu kali, setelah itu tersangka mencekik leher korban kemudian membanting korban ke lantai, setelah pelaku selesai membanting korban dan posisi korban terjatuh terlentang di lantai rumah pelaku menendang leher korban.
Melihat pelaku memukul, mencekik dan menendang korban, teman korban dua orang yang berada di dalam rumah pada waktu itu langsung pergi, dan tersangka sempat mengejar kedua teman korban tersebut sampai ke jalan raya, namun pelaku tidak mendapatinya.
“Usai mengejar teman-teman korban, pelaku balik lagi ke TKP, tidak puas sampai disitu pelaku menemukan sebuah gunting yang terselip di kasur, setelah mendapati gunting pelaku langsung menusuk korban dari leher sebanyak 6 kali sampai pelaku menyakinkan korban sudah meninggal dunia, pelaku baru melarikan diri,” terangnya.
Sekitar satu bulan kemudian, tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Perbatasan PNG, selanjutnya dibawa ke Polsek Abepura guna untuk dilakukan proses hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun kurungan penjara dan denda Rp 3 Miliar,” terangnya. (ana/tri)