MERAUKE- Seorang warga Kabupaten Mappi berinisial NE terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pengancaman dan pencurian sebuah HP merk Samsung Galaxi A50s milik Resmi Susanti. Aksi pencurian ini dilakukan tersangka NE sekitar April 2022 lalu di Kepi, Kabupaten Mappi.
Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan proses hukum terhadap tersangka tersebut. Kronologi kejadiannya, kata Kasat Reskrim, berawal saat korban Resmi Susanti sedang menjaga kiosnya, kemudian didatangi tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Tersangka datang pura-pura meminta nomor handphone korban, namun korban tidak memberikan nomor handphonenya. Lalu tersangka mengajak berkenalan dengan korban. Tapi korban juga tidak mau berkenalan.
Kemudian tersangka masuk ke dalam kios dan mendorong korban yang sedang duduk di dalam kios selanjutnya menarik tas yang terletak di atas karton minuman mineral sehingga isi dari tas tersebut jatuh berserakan di lantai.
Melihat handphone itu, tersangka langsung menyammbarnya dan berusaha kabur. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menarik handphone tersebut, namun upaya itu sia-sia karena tersanngka lebih kuat.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kasat Reskrim bahwa tersangka telah 3 kali mendatangi dan melakukan pengancaman terhadap korban, hingga berhasil membawa kabur HP milik korban tersebut. ‘’Tersangka selama ini sering melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat,’’ jelasnya.
Karena itu, jelasnya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ‘’Tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke untuk selanjutnya menjalani penuntutaan di pengadilan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)