Thursday, December 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Dinas Pendidikan Tertibkan Dana BOS 

Yang Boleh Cairkan Dana BOS Hanya Kepala sekolah Defenitif

MERAUKE-Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke mulai menertibkan pencairan Dana Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, selama ini ditengarai, pencairan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Stephanus Kapasiang, S.Pd,  saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/6) mengungkapkan, sebelum dirinya ditegur langsung oleh bupati Merauke dalam sebuah forum resmi terkait BOS tersebut, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan dan penertiban pencairan dana BOS ini.

Ini karena menurut  Stphanus Kapasiang, sejak masuk ke Dinas Pendidikan setelah dilantik sebagai kepala dinas, dirinya melihat  perkembangan dinas tersebut pincang-pincang. 

‘’Sehingga solusi yang saya lakukan adalah merapikan semua. Langkah pertama saya, menyangkut dana BOS. Dana BOS ini, pertama saya mau katakan dia jalan tanpa arah,’’katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Simulasi Penyelesaian Sengketa Cepat 

Stepanus Kapasiang menyebutnya, dana BOS tersebut jalan tanpa arah karena ada yang bukan sebagai kepala sekolah defenitif dapat mencairkan dana BOS. Karena itu, dirinya untuk sementara pending pencairan yang dilakukan bukan kepala sekolah defenitif. ‘’Yang boleh cairkan dana BOS hanya kepala sekolah yang buka SK defenitif. Yang tidak punya SK kepala sekolah defenitif, tidak boleh,’’ jelasnya.

Soal jumlah sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut, Stephanus Kapasiang mengaku sementara ini masih dalam pendataan.   ‘’Sementara kita masih cari, karena yang lain mereka sudah telanjur cairkan. Sementara ini sedang berjalan,’’ terangnya.

Stephanus Kapasiang menjelaskan, agar pengawasan dana BOS ini bisa berjalan dengan baik, maka kedepan akan bentuk tim dinas dan tim kabupaten untuk mengawal dan dapat saling kontrol dana BOS tersebut.

Baca Juga :  Dinsos Ajukan Tambahan Kuota Penerima PBI BPJS Kesehatan

‘’Itu langkah-langkah yang saya ambil. Setelah kita kontrol, baru kita bisa cairkan dana BOS. Saya akan gandeng  inspektorat, dari keuangan, kemudian dari bagian Umum Setda juga akan kita libatkan untuk menjadi Tim Dana BOS di kabupaten,”jelasnya.

Tim BOS dinas ini berjalan dan dipantau juga dari kabupaten sehingga tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan.  “Ini yang akan kita lakukan agar penggunaan dana BOS ini berjalan dengan baik,’’pungkasnya. (ulo/tho)

Yang Boleh Cairkan Dana BOS Hanya Kepala sekolah Defenitif

MERAUKE-Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke mulai menertibkan pencairan Dana Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, selama ini ditengarai, pencairan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Stephanus Kapasiang, S.Pd,  saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/6) mengungkapkan, sebelum dirinya ditegur langsung oleh bupati Merauke dalam sebuah forum resmi terkait BOS tersebut, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan dan penertiban pencairan dana BOS ini.

Ini karena menurut  Stphanus Kapasiang, sejak masuk ke Dinas Pendidikan setelah dilantik sebagai kepala dinas, dirinya melihat  perkembangan dinas tersebut pincang-pincang. 

‘’Sehingga solusi yang saya lakukan adalah merapikan semua. Langkah pertama saya, menyangkut dana BOS. Dana BOS ini, pertama saya mau katakan dia jalan tanpa arah,’’katanya.

Baca Juga :  Di Awal 2023, Corinn Hotel Luncurkan Program Baru   

Stepanus Kapasiang menyebutnya, dana BOS tersebut jalan tanpa arah karena ada yang bukan sebagai kepala sekolah defenitif dapat mencairkan dana BOS. Karena itu, dirinya untuk sementara pending pencairan yang dilakukan bukan kepala sekolah defenitif. ‘’Yang boleh cairkan dana BOS hanya kepala sekolah yang buka SK defenitif. Yang tidak punya SK kepala sekolah defenitif, tidak boleh,’’ jelasnya.

Soal jumlah sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut, Stephanus Kapasiang mengaku sementara ini masih dalam pendataan.   ‘’Sementara kita masih cari, karena yang lain mereka sudah telanjur cairkan. Sementara ini sedang berjalan,’’ terangnya.

Stephanus Kapasiang menjelaskan, agar pengawasan dana BOS ini bisa berjalan dengan baik, maka kedepan akan bentuk tim dinas dan tim kabupaten untuk mengawal dan dapat saling kontrol dana BOS tersebut.

Baca Juga :  Tangani Covid-19, RSUD Merauke Digelontor Rp 32 Miliar

‘’Itu langkah-langkah yang saya ambil. Setelah kita kontrol, baru kita bisa cairkan dana BOS. Saya akan gandeng  inspektorat, dari keuangan, kemudian dari bagian Umum Setda juga akan kita libatkan untuk menjadi Tim Dana BOS di kabupaten,”jelasnya.

Tim BOS dinas ini berjalan dan dipantau juga dari kabupaten sehingga tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan.  “Ini yang akan kita lakukan agar penggunaan dana BOS ini berjalan dengan baik,’’pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya