Thursday, December 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Pengeroyok Anggota Polisi Disidang

Kuasa Hukum Terdakwa Menolak Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

JAYAPURA-Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa berinisial (L), (Y), (F), dan (D) terhadap saksi korban Jason Alfian Almendo Ohee, seorang anggota Polisi Polda Papua, di jalan raya Abepura-Sentani, pada  28 Maret 2022 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis  (16/6).

    Sidang  dengan No. perkara PDM-23/JPR/Eku.2/05/2022  kemarin digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Melalui Majelis Hakim Zaka Talapaty, SH., MH, Pengadilan Negeri Jayapura membacakan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum menerangkan fakta fakta perbuatan terdakwa bahwa, pada Senin, 28 maret lalu di Jln Raya Abepura- Sentani, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura Korban bersama Saksi Bonjosi Urbinas mengendarai sepeda motor CRF melintasi Jln Raya Abepura-Sentani.

  Saat melintas di depan toko Mega Waena, korban  bertemu dengan rombongan iringan jenazah menuju kuburan Waena, kemudian korban bersama saksi berusaha mendahului rombongan iringan jenazah tersebut dari lajur kiri, lalu rombongan jenasah mencoba menyerempet korban, namun tidak berhasil.

Baca Juga :  SMA PGRI Dipalang, Pemerintah Diminta Berikan Solusi

   Setelah korban berhasil melewati mobil jenazah, kemudian satu unit mobil pick up berwarna silver yang dikendarai oleh Erpeul Sama dan satu unit motor supra mengejar korban. Kemudian di dekat kuburan Waena terdakwa menghadang sepeda motor korban, kemudian terdakwa melakukan pengeroyokan kepada korban. Setelah adanya pengeyorokan tersebut saksi Bonjosi Urbinas yang saat itu bersama korban, berhasil melarikan diri dan melaporkan kasus tersebut ke pihak keamanan.

   Akibat atas perbuatan tersebut korban mengalami luka memar, lebam, dan luka lecet, sebagaimama diuraikan dalam visum et repertum dari rumkit bhayangkara TK III Jayapura No. VER/III/KES/3/2022 RUMKIT, tanggal 28 maret 2022 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Pandhycha, selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Atas perbuatannya itu, para terdawak dijerat dengan pasal 170 ayat (1). KUHP.

   Menanggapi surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum Emanuel Gobay, mengatakan apa yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta lapangan. Sebab, menurut dia kejadian penyeroyokan tersebut dilakukan oleh banyak orang, dan dari keterangan yang didapatkan oleh kuasa hukum, bahwa nama yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai.

Baca Juga :  Tujuh Korban Pelecehan Dijawalkan Pemeriksaan Psikologi

   “Dari 4 terdakwa yang diterangkan oleh jaksa penuntut umum sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab  dari laporan terdakwa yang kami dapatkan bahwa tersangka yang ada di mobil pick up tidak melakukan pengeroyokan, karena posisi mobil pick up dengan lokasi pengeroyokan sangat jauh, kemudian dua tersangka lainya sudah dari pagi di kuburan dan tersangka yang menggunakan motor supra dia datang setelah kejadian,” tegas Emanuel Gobay, Kamis (17/6).

  Selain itu, dia juga mengaku perbuatan korban mendahului mobil jenazah sangat jelas melanggar UU Lalulintas dan UU Angkutan Umum.  “Di dalam UU Lalulintas dan Angkutan Umum jelas mengatakan bahwa dilarang mendahului mobil pengantar jenazah. Kami menganggap bahwa sikap dari pada korban mendahului iringan mobil jenazah sudah menciderai aturan UU lalulintas dan Angkutan umum,” Emanuel Gobay.

  Diapun meminta kepada pihak kepolisisan agar persoalan ini dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menegaskan aturan lalu lintas sehingga tidak adanya persoalan yang lain terkait dengan masalah ini. (CR-267/tri)

Kuasa Hukum Terdakwa Menolak Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

JAYAPURA-Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa berinisial (L), (Y), (F), dan (D) terhadap saksi korban Jason Alfian Almendo Ohee, seorang anggota Polisi Polda Papua, di jalan raya Abepura-Sentani, pada  28 Maret 2022 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis  (16/6).

    Sidang  dengan No. perkara PDM-23/JPR/Eku.2/05/2022  kemarin digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Melalui Majelis Hakim Zaka Talapaty, SH., MH, Pengadilan Negeri Jayapura membacakan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum menerangkan fakta fakta perbuatan terdakwa bahwa, pada Senin, 28 maret lalu di Jln Raya Abepura- Sentani, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura Korban bersama Saksi Bonjosi Urbinas mengendarai sepeda motor CRF melintasi Jln Raya Abepura-Sentani.

  Saat melintas di depan toko Mega Waena, korban  bertemu dengan rombongan iringan jenazah menuju kuburan Waena, kemudian korban bersama saksi berusaha mendahului rombongan iringan jenazah tersebut dari lajur kiri, lalu rombongan jenasah mencoba menyerempet korban, namun tidak berhasil.

Baca Juga :  Di Mappi, Oknum TNI Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas

   Setelah korban berhasil melewati mobil jenazah, kemudian satu unit mobil pick up berwarna silver yang dikendarai oleh Erpeul Sama dan satu unit motor supra mengejar korban. Kemudian di dekat kuburan Waena terdakwa menghadang sepeda motor korban, kemudian terdakwa melakukan pengeroyokan kepada korban. Setelah adanya pengeyorokan tersebut saksi Bonjosi Urbinas yang saat itu bersama korban, berhasil melarikan diri dan melaporkan kasus tersebut ke pihak keamanan.

   Akibat atas perbuatan tersebut korban mengalami luka memar, lebam, dan luka lecet, sebagaimama diuraikan dalam visum et repertum dari rumkit bhayangkara TK III Jayapura No. VER/III/KES/3/2022 RUMKIT, tanggal 28 maret 2022 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Pandhycha, selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Atas perbuatannya itu, para terdawak dijerat dengan pasal 170 ayat (1). KUHP.

   Menanggapi surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum Emanuel Gobay, mengatakan apa yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta lapangan. Sebab, menurut dia kejadian penyeroyokan tersebut dilakukan oleh banyak orang, dan dari keterangan yang didapatkan oleh kuasa hukum, bahwa nama yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Kandung, Divonis 20 Tahun Penjara

   “Dari 4 terdakwa yang diterangkan oleh jaksa penuntut umum sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab  dari laporan terdakwa yang kami dapatkan bahwa tersangka yang ada di mobil pick up tidak melakukan pengeroyokan, karena posisi mobil pick up dengan lokasi pengeroyokan sangat jauh, kemudian dua tersangka lainya sudah dari pagi di kuburan dan tersangka yang menggunakan motor supra dia datang setelah kejadian,” tegas Emanuel Gobay, Kamis (17/6).

  Selain itu, dia juga mengaku perbuatan korban mendahului mobil jenazah sangat jelas melanggar UU Lalulintas dan UU Angkutan Umum.  “Di dalam UU Lalulintas dan Angkutan Umum jelas mengatakan bahwa dilarang mendahului mobil pengantar jenazah. Kami menganggap bahwa sikap dari pada korban mendahului iringan mobil jenazah sudah menciderai aturan UU lalulintas dan Angkutan umum,” Emanuel Gobay.

  Diapun meminta kepada pihak kepolisisan agar persoalan ini dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menegaskan aturan lalu lintas sehingga tidak adanya persoalan yang lain terkait dengan masalah ini. (CR-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya