Target Penerimaan Bea Cukai Rp 4,05 Miliar 

MERAUKE-  Tahun 2022 ini, Kantor Bea dan Cukai Merauke  diberi target penerimaan sebesar Rp 4,05 miliar. Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Merauke, Johanes Sahalatua saat ditemui wartawan di kantornya mengungkapkan, dari target tersebut sudah terealisasi sampai akhir bulan Mei sebesar Rp 3,1 miliar yang bersumber dari  penerimaan impor mesin pabrik kelapa sawit sebesar Rp 800 juta dan ekspor produk venir atau kayu lapis dari PT Tulen dengan penerimaan sebesar Rp 2,3 miliar.

Sedangkan penerimaan ekspor dari CPO, lanjut  Johanes sampai sekarang belum ada. Pasalnya, PT BIA yang tahun lalu masih melakukan ekspor, namun mulai triwulan III tahun 2021 tidak melakukan ekspor lagi tapi hasil CPO tersebut dikirim secara lokal saja.   

Baca Juga :  Kabur ke Boven Digoel, Satu Pelaku Pembunuhan Nahkoda Diringkus 

Diakui, secara nasional penerimaan cukup bagus. Salah satunya, karena naiknya harga komoditas dunia  yang membuat penerimaan surplus.

Ditanya lebih lanjut, apakah kemungkinan target penerimaan tersebut kemungkinan surplus, Johanes Salahatu menjelaskan bisa tidak. Pasalnya, tidak semua komoditas yang diekspor dari Merauke dikenakan bea, seperti  kepeting. ‘’Kepiting  dari Merauke itu diekspor, tapi tidak dikenakan bea keluar,’’ jelasnya.

Sementara untuk Venir  atau kayu lapis ayau kayu turunanya, jelas Johanes Salahatu sebenarnya cukup potensial, namun kapal pengangkutnya cukup unik. Sebab, harus ada penutupnya.   ‘’Kalau tidak ditutup akan hancur. Jadi agak rumit. Memang ada beberapa target di ekspor  ini tapi masalahnya di pegangkut,’’ terangnya.

Baca Juga :  Empat Lulusan dengan Nilai Tertingggi

Diakuinya,  penerimaan untuk Bea dan Cukai Merauke masih  sangat kecil dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Namun keberadaan Bea Cukai di Merauke tidak hanya berkaitan dengan penerimaan tersebut tapi juga menyangkut pengawasan. (ulo/tho)   

MERAUKE-  Tahun 2022 ini, Kantor Bea dan Cukai Merauke  diberi target penerimaan sebesar Rp 4,05 miliar. Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Merauke, Johanes Sahalatua saat ditemui wartawan di kantornya mengungkapkan, dari target tersebut sudah terealisasi sampai akhir bulan Mei sebesar Rp 3,1 miliar yang bersumber dari  penerimaan impor mesin pabrik kelapa sawit sebesar Rp 800 juta dan ekspor produk venir atau kayu lapis dari PT Tulen dengan penerimaan sebesar Rp 2,3 miliar.

Sedangkan penerimaan ekspor dari CPO, lanjut  Johanes sampai sekarang belum ada. Pasalnya, PT BIA yang tahun lalu masih melakukan ekspor, namun mulai triwulan III tahun 2021 tidak melakukan ekspor lagi tapi hasil CPO tersebut dikirim secara lokal saja.   

Baca Juga :  Banyak Langgar Perda, PU Belum Berikan Rekomendasi IMB

Diakui, secara nasional penerimaan cukup bagus. Salah satunya, karena naiknya harga komoditas dunia  yang membuat penerimaan surplus.

Ditanya lebih lanjut, apakah kemungkinan target penerimaan tersebut kemungkinan surplus, Johanes Salahatu menjelaskan bisa tidak. Pasalnya, tidak semua komoditas yang diekspor dari Merauke dikenakan bea, seperti  kepeting. ‘’Kepiting  dari Merauke itu diekspor, tapi tidak dikenakan bea keluar,’’ jelasnya.

Sementara untuk Venir  atau kayu lapis ayau kayu turunanya, jelas Johanes Salahatu sebenarnya cukup potensial, namun kapal pengangkutnya cukup unik. Sebab, harus ada penutupnya.   ‘’Kalau tidak ditutup akan hancur. Jadi agak rumit. Memang ada beberapa target di ekspor  ini tapi masalahnya di pegangkut,’’ terangnya.

Baca Juga :  KPU Diperintahkan Telusuri Paket Ijazah Termohon 

Diakuinya,  penerimaan untuk Bea dan Cukai Merauke masih  sangat kecil dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Namun keberadaan Bea Cukai di Merauke tidak hanya berkaitan dengan penerimaan tersebut tapi juga menyangkut pengawasan. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya