MERAUKE- Tahun 2022 ini, Kantor Bea dan Cukai Merauke diberi target penerimaan sebesar Rp 4,05 miliar. Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Merauke, Johanes Sahalatua saat ditemui wartawan di kantornya mengungkapkan, dari target tersebut sudah terealisasi sampai akhir bulan Mei sebesar Rp 3,1 miliar yang bersumber dari penerimaan impor mesin pabrik kelapa sawit sebesar Rp 800 juta dan ekspor produk venir atau kayu lapis dari PT Tulen dengan penerimaan sebesar Rp 2,3 miliar.
Sedangkan penerimaan ekspor dari CPO, lanjut Johanes sampai sekarang belum ada. Pasalnya, PT BIA yang tahun lalu masih melakukan ekspor, namun mulai triwulan III tahun 2021 tidak melakukan ekspor lagi tapi hasil CPO tersebut dikirim secara lokal saja.
Diakui, secara nasional penerimaan cukup bagus. Salah satunya, karena naiknya harga komoditas dunia yang membuat penerimaan surplus.
Ditanya lebih lanjut, apakah kemungkinan target penerimaan tersebut kemungkinan surplus, Johanes Salahatu menjelaskan bisa tidak. Pasalnya, tidak semua komoditas yang diekspor dari Merauke dikenakan bea, seperti kepeting. ‘’Kepiting dari Merauke itu diekspor, tapi tidak dikenakan bea keluar,’’ jelasnya.
Sementara untuk Venir atau kayu lapis ayau kayu turunanya, jelas Johanes Salahatu sebenarnya cukup potensial, namun kapal pengangkutnya cukup unik. Sebab, harus ada penutupnya. ‘’Kalau tidak ditutup akan hancur. Jadi agak rumit. Memang ada beberapa target di ekspor ini tapi masalahnya di pegangkut,’’ terangnya.
Diakuinya, penerimaan untuk Bea dan Cukai Merauke masih sangat kecil dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Namun keberadaan Bea Cukai di Merauke tidak hanya berkaitan dengan penerimaan tersebut tapi juga menyangkut pengawasan. (ulo/tho)