Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Baleg Setujui RUU Papua Barat Daya Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi usul inisiatif DPR RI, setelah dilakukan proses harmonisasi.

“Apakah proses harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip Cenderawasih Pos dari Antara, Senin (30/5).

Setelah itu seluruh anggota Baleg menyatakan setuju proses harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Baidowi mengatakan, setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu menurut dia, satu fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat meminta agar RUU tersebut dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan kembali.

Baca Juga :  Kumpulan Orang Pilihan yang Berakhlak Mulia dan Berintegritas

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal sebagai perwakilan pengusul RUU menjelaskan, awalnya Komisi II DPR RI mengusulkan tiga RUU untuk dilakukan harmonisasi di Baleg DPR RI yaitu RUU tentang Provinsi Papua, RUU tentang Provinsi Papua Barat, dan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.

“Setelah dilakukan telaah mendalam, pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan maka provinsi induk tidak perlu dilakukan perubahan undang-undang,” katanya.

Dia mencontohkan ketika pembentukan Provinsi Maluku Utara, maka UU terkait Provinsi Maluku tidak diubah, lalu ketika pembentukan Provinsi Bangka Belitung maka UU tentang Sumatera Selatan tidak diubah.

Karena itu menurut dia, Komisi II DPR mengusulkan agar UU tentang Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak perlu direvisi.

Baca Juga :  Salju di Puncak Jaya “Cartenz” Diprediksi Akan Hilang

“Komisi II DPR menilai tidak perlu dilakukan revisi terhadap UU tentang Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kami usulkan harmonisasi RUU Papua Barat Daya,” ujarnya.

Setelah selesai dilakukan proses harmonisasi di Baleg DPR RI, maka RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR. (Antara/nat)

JAKARTA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi usul inisiatif DPR RI, setelah dilakukan proses harmonisasi.

“Apakah proses harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip Cenderawasih Pos dari Antara, Senin (30/5).

Setelah itu seluruh anggota Baleg menyatakan setuju proses harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Baidowi mengatakan, setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu menurut dia, satu fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat meminta agar RUU tersebut dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan kembali.

Baca Juga :  Kebakaran di APO 45, Rumah Kos Ludes

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal sebagai perwakilan pengusul RUU menjelaskan, awalnya Komisi II DPR RI mengusulkan tiga RUU untuk dilakukan harmonisasi di Baleg DPR RI yaitu RUU tentang Provinsi Papua, RUU tentang Provinsi Papua Barat, dan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.

“Setelah dilakukan telaah mendalam, pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan maka provinsi induk tidak perlu dilakukan perubahan undang-undang,” katanya.

Dia mencontohkan ketika pembentukan Provinsi Maluku Utara, maka UU terkait Provinsi Maluku tidak diubah, lalu ketika pembentukan Provinsi Bangka Belitung maka UU tentang Sumatera Selatan tidak diubah.

Karena itu menurut dia, Komisi II DPR mengusulkan agar UU tentang Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak perlu direvisi.

Baca Juga :  13 Wilayah Rawan Konflik jadi Perhatian Aparat Keamanan

“Komisi II DPR menilai tidak perlu dilakukan revisi terhadap UU tentang Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kami usulkan harmonisasi RUU Papua Barat Daya,” ujarnya.

Setelah selesai dilakukan proses harmonisasi di Baleg DPR RI, maka RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR. (Antara/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya