Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Melintas Batas Tanpa Dokumen, Lima Orang Diamankan

Di Speedboat Ditemukan Satu Paket Ganja, 320 Tangkai Pinang

JAYAPURA-Hasil koordinasi yang dibangun sesama instansi dan lembaga terkait patroli kedaulatan batas negara akhirnya berhasil mengamankan 5 orang yang kedapatan masuk ke wilayah Indonesia tanpa surat – surat keimigrasian.

Lima orang tersebut adalah LP (60) dan MP (38), serta 3 pria asal Indonesia, yaitu MA (58), JA (26), dan JS (71). Dari kelimanya LP dan MP merupakan warga negara PNG sedangkan tiga lainnya merupakan warga Kota Jayapura.

Komandan Lantamal X Jayapura, Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung  menjelaskan bahwa pengungkapan pelaku pelintas batas negara ini berawal dari informasi yang disampaikan anggota Polri terkait adanya speedboat yang dicurigai bermasalah.

Tak lama Tim Third Fleet Quick Response (TFQR) Satrol Lantamal X melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima orang tersebut di perairan utara Skouw Sae, Distrik Muara Tami. Tak hanya itu, tim Satrol juga menemukan 1 paket ganja kering milik JA.

Dari kronologis yang disampaikan Feryanto diketahui pada Senin (23/5) sekira pukul 15.00 WIT, jaring intel menerima informasi akan adanya barang masuk dari Papua Nugini menuju Indonesia. Lalu setelah berkoordinasi dengan Satrol Lantamal X  sekira pukul 15.30 WIT, Tim TFQR Satrol Lantamal X melaksanakan patroli dan pemantauan identifikasi speedboat yang akan melintasi perairan Skouw Sae. Tak lama ada sekira satu jam kemudian tim bergerak menuju sebelah utara perairan Skouw Sae dan melihat dari kejauhan terdapat satu unit speedboat yang bergerak dari arah timur ke barat.

Baca Juga :  Sempat Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang

“Setelah mengamati,  tim reaksi cepat melakukan pengejaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama karena didukung sarana penunjang yang mumpuni, sehingga kurang dari 15 menit, speedboat yang menjadi target bisa dikejar dan dihentikan,” kata Danlantamal.

Tak lama setelah dihentikan  dan diperiksa, ternyata ada lima  orang dewasa yang terdiri dari dua wanita asal Papua Nugini yakni LP dan MP serta tiga pria asal Indonesia, yakni MA, JA, dan JS. Lalu setelah dicek ternyata dari atas speedboat tersebut ditemukan komoditi pinang, jerigen dan beberapa handphone, serta setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam ditemukan 1 paket ganja kering.

Di sini Danlantamal  Feryanto Marpaung menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa satu unit speedboat warna putih, satu unit mopel 40 pk merek Yamaha, 320 Hoky atau tangkai pinang, 1 paket ganja kering, 2 jerigen BBM kosong, 1 jerigen BBM isi 35 liter, dan 8 unit handphone. “Semua barang disita dari speedboat tidak disertai dokumen atau izin yang seharusnya lalu ada indikasi lainnya dimana beberapa saat  sebelum penangkapan, para pelaku sempat membuang narkoba dengan jumlah lebih besar. Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian di Boven Digoel Diringkus

  Ditambahkan bahwa atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar. Kelima pelaku juga dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 33 ayat 1 Jo pasal 86, yang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga kemungkinan kuat bisa dikenai tindak pidana keimigrasian UU No 6 Tahun 2011, dan tindak pidana Narkotika pasal 112. “Nanti biar teman – teman dari Satuan Narkoba, Keimigrasian maupun Balai Karantina yang akan melihat regulasi mana yang bisa dikaitkan yang jelas kelimanya masuk tanpa dokumen yang sah,” tutupnya. (ade/nat)

Di Speedboat Ditemukan Satu Paket Ganja, 320 Tangkai Pinang

JAYAPURA-Hasil koordinasi yang dibangun sesama instansi dan lembaga terkait patroli kedaulatan batas negara akhirnya berhasil mengamankan 5 orang yang kedapatan masuk ke wilayah Indonesia tanpa surat – surat keimigrasian.

Lima orang tersebut adalah LP (60) dan MP (38), serta 3 pria asal Indonesia, yaitu MA (58), JA (26), dan JS (71). Dari kelimanya LP dan MP merupakan warga negara PNG sedangkan tiga lainnya merupakan warga Kota Jayapura.

Komandan Lantamal X Jayapura, Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung  menjelaskan bahwa pengungkapan pelaku pelintas batas negara ini berawal dari informasi yang disampaikan anggota Polri terkait adanya speedboat yang dicurigai bermasalah.

Tak lama Tim Third Fleet Quick Response (TFQR) Satrol Lantamal X melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima orang tersebut di perairan utara Skouw Sae, Distrik Muara Tami. Tak hanya itu, tim Satrol juga menemukan 1 paket ganja kering milik JA.

Dari kronologis yang disampaikan Feryanto diketahui pada Senin (23/5) sekira pukul 15.00 WIT, jaring intel menerima informasi akan adanya barang masuk dari Papua Nugini menuju Indonesia. Lalu setelah berkoordinasi dengan Satrol Lantamal X  sekira pukul 15.30 WIT, Tim TFQR Satrol Lantamal X melaksanakan patroli dan pemantauan identifikasi speedboat yang akan melintasi perairan Skouw Sae. Tak lama ada sekira satu jam kemudian tim bergerak menuju sebelah utara perairan Skouw Sae dan melihat dari kejauhan terdapat satu unit speedboat yang bergerak dari arah timur ke barat.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian di Boven Digoel Diringkus

“Setelah mengamati,  tim reaksi cepat melakukan pengejaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama karena didukung sarana penunjang yang mumpuni, sehingga kurang dari 15 menit, speedboat yang menjadi target bisa dikejar dan dihentikan,” kata Danlantamal.

Tak lama setelah dihentikan  dan diperiksa, ternyata ada lima  orang dewasa yang terdiri dari dua wanita asal Papua Nugini yakni LP dan MP serta tiga pria asal Indonesia, yakni MA, JA, dan JS. Lalu setelah dicek ternyata dari atas speedboat tersebut ditemukan komoditi pinang, jerigen dan beberapa handphone, serta setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam ditemukan 1 paket ganja kering.

Di sini Danlantamal  Feryanto Marpaung menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa satu unit speedboat warna putih, satu unit mopel 40 pk merek Yamaha, 320 Hoky atau tangkai pinang, 1 paket ganja kering, 2 jerigen BBM kosong, 1 jerigen BBM isi 35 liter, dan 8 unit handphone. “Semua barang disita dari speedboat tidak disertai dokumen atau izin yang seharusnya lalu ada indikasi lainnya dimana beberapa saat  sebelum penangkapan, para pelaku sempat membuang narkoba dengan jumlah lebih besar. Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sebut Kelompok yang Berseberangan Tak Harus Dimusuhi dan Diperangi

  Ditambahkan bahwa atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar. Kelima pelaku juga dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 33 ayat 1 Jo pasal 86, yang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga kemungkinan kuat bisa dikenai tindak pidana keimigrasian UU No 6 Tahun 2011, dan tindak pidana Narkotika pasal 112. “Nanti biar teman – teman dari Satuan Narkoba, Keimigrasian maupun Balai Karantina yang akan melihat regulasi mana yang bisa dikaitkan yang jelas kelimanya masuk tanpa dokumen yang sah,” tutupnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya