MERAUKE- Terdakwa AL, pelaku percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kasmawati, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan hendak melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur yakni 9 tahun tersebut. ‘’Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,’’ tandas Kasmawati saat membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (17/5).
Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu di sekitar Monumen Kapsul Waktu. Dimana saat korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengaku korban untuk mengantarkan ke rumahnya. Rumah korban kebetulan berada di sekitar belakang Monumen Kapsul Waktu.
Namun terdakwa membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Biak. Di rumah kosong itu, terdakwa pernah membawa pacarnya ke tempat tersebut. Namun sebelum sampai di rumah kosong itu, korban yang tahu rencana busuk terdakwa tersebut langsung berteriak kepada seorang mama-mama yang kebetulan saat itu bertemu, seakan-akan mengenal ibu tersebut.
Mama-mama tersebut dengan cepat merespon teriakan korban, sehingga terdakwa melepas korban. Terdakwa sendiri saat itu dalam posisi dipengaruhi minuman keras. (ulo/tho)