Tuesday, April 30, 2024
31.7 C
Jayapura

Permbangunan Jalan Sentani Depapre Siap Dilanjutkan

SENTANI- Pemerintah pusat memastikan akan membangun kembali ruas Jalan Sentani- Depapre,  yang sejauh ini dikeluhkan masyarakat akibat kerusakannya yang sangat parah.

Kendati demikian,  pemerintah pusat juga memastikan  tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibangun ruas jalan. Meski begitu penyelesaian ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan ruas jalan tersebut kemungkinan besar akan dilakukan oleh pemerintah daerah atau Balai Wilayah Jalan Papua.

Kepala Distrik Sentani Barat,  Yance Samonsabra mengatakan, saat ini pemerintah Distrik Sentani Barat bersama pihak Polsek Sentani Barat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang lahannya akan dipakai untuk pembangunan ruas jalan tersebut.

“Kami akan melaksanakan pendataan setiap warga yang nanti kena dampak dari pembangunan jalan.  Itu yang kita lakukan sebelum tim aprasial turun ,” ujar Yance Samonsabra, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (12/5.

Baca Juga :  Masalah Beasiswa Mahasiswa jadi Perhatian Dewan

Lanjut dia, lahan yang akan dipakai untuk pembangunan ruas jalan itu tidak ada hubungannya dengan pihak pelaksana.  Artinya pihak pelaksana hanya melaksanakan pekerjaan pelebaran ruas jalan sesuai dengan tender yang sudah dilakukan dengan pemerintah. Sementara untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau pihak balai.

“Itu sesuai kesepakatan dengan masyarakat adat di tahun 2021 .  Bahwa untuk ganti rugi lahan dan tanaman itu urusannya pemerintah daerah. Kalau memang ke balai, berarti yang nanti akan komunikasi dengan kami,” jelasnya.

Pembangunan ruas jalan ini juga akan disertai dengan pelebaran Jalan menjadi 15 meter. Dimana dihitung dari median jalan, masing-masing 7,5 meter  ke samping. (roy/ary)

Baca Juga :  Jalan Sentani- Depapre Dikerjakan Bertahap

SENTANI- Pemerintah pusat memastikan akan membangun kembali ruas Jalan Sentani- Depapre,  yang sejauh ini dikeluhkan masyarakat akibat kerusakannya yang sangat parah.

Kendati demikian,  pemerintah pusat juga memastikan  tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibangun ruas jalan. Meski begitu penyelesaian ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan ruas jalan tersebut kemungkinan besar akan dilakukan oleh pemerintah daerah atau Balai Wilayah Jalan Papua.

Kepala Distrik Sentani Barat,  Yance Samonsabra mengatakan, saat ini pemerintah Distrik Sentani Barat bersama pihak Polsek Sentani Barat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang lahannya akan dipakai untuk pembangunan ruas jalan tersebut.

“Kami akan melaksanakan pendataan setiap warga yang nanti kena dampak dari pembangunan jalan.  Itu yang kita lakukan sebelum tim aprasial turun ,” ujar Yance Samonsabra, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (12/5.

Baca Juga :  Pengaruh Gempa, Horison Sentani Akui Okupasi Naik

Lanjut dia, lahan yang akan dipakai untuk pembangunan ruas jalan itu tidak ada hubungannya dengan pihak pelaksana.  Artinya pihak pelaksana hanya melaksanakan pekerjaan pelebaran ruas jalan sesuai dengan tender yang sudah dilakukan dengan pemerintah. Sementara untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau pihak balai.

“Itu sesuai kesepakatan dengan masyarakat adat di tahun 2021 .  Bahwa untuk ganti rugi lahan dan tanaman itu urusannya pemerintah daerah. Kalau memang ke balai, berarti yang nanti akan komunikasi dengan kami,” jelasnya.

Pembangunan ruas jalan ini juga akan disertai dengan pelebaran Jalan menjadi 15 meter. Dimana dihitung dari median jalan, masing-masing 7,5 meter  ke samping. (roy/ary)

Baca Juga :  MoU dengan Stiper,  Bank Papua Siap Berikan Pelayanan  Terbaik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya