Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Migrasi TV Analog ke TV Digital Dimulai 30 April

Tahap 1 Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom

JAYAPURA-Siaran televisi digital merupakan penyiaran dengan menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi untuk menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jery A Yudianto menyampaikan, ada beberapa hal untuk bisa menonton siaran televisi digital yakni terdapat siaran televisi digital, memiliki antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

“Penerima siaran televisi digital DVBT2, Jika televisi menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box. Set top box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog,” ungkap Jery kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/4).

Baca Juga :  Kapolda Papua Apresiasi Layanan Koling Kamtibmas Polres Biak Numfor

Lanjut Jery, selain itu auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Jery juga menjelaskan migrasi TV analog ke TV digital ASO (Analog Switch OFF)  dimulai 30 April 2022 sampai dengan 2 November 2022. Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan diatur secara teknis melalui PP 46 / 2021 tentang Postel dan penyiaran serta peraturan menteri lainnya.

“Untuk ASO di Provinsi Papua masuk pada tahap I, 30 April 2022 meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom. Tahap II  2 November 2022 pada 10 Kabupaten lainnya meliputi Merauke, Jayawijaya, Yahukimo, Mambermo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nabire, Biak Numfor dan Supiori,” paparnya.

Baca Juga :  Kaki Temianus Diamputasi, Kasusnya Masuk Tahap I

Lanjutnya, khusus bagi masyarakat yang kurang mampu yang masuk pada Data Tepadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerinah dalam hal ini Pemerintah Pusat  dan LPP Multipleksing, menyiapkan set top box bagi masyarakat yang kurang mampu tersebut apabila memiliki TV analog sehingga bisa menerima siaran TV digital.

“TV digital bukan TV streaming atau TV kabel, TV digital merupakan TV tidak berbayar dan tidak membutuhkan paket data (free to air)  dengan kualitas gambar yang bersih dan jernih suaranya,” jelasnya.

Harapan terbesar dari migrasi TV analog ke TV digital adalah penggunaan spektrum/frekuensi yang selama ini digunakan untuk penyiaran, bisa dihemat untuk memacu peningkatan digitalisasi di Indonesia. (fia/nat)

Tahap 1 Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom

JAYAPURA-Siaran televisi digital merupakan penyiaran dengan menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi untuk menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jery A Yudianto menyampaikan, ada beberapa hal untuk bisa menonton siaran televisi digital yakni terdapat siaran televisi digital, memiliki antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

“Penerima siaran televisi digital DVBT2, Jika televisi menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box. Set top box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog,” ungkap Jery kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/4).

Baca Juga :  KBM di Sekolah Internasional Mulai Berjalan

Lanjut Jery, selain itu auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Jery juga menjelaskan migrasi TV analog ke TV digital ASO (Analog Switch OFF)  dimulai 30 April 2022 sampai dengan 2 November 2022. Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan diatur secara teknis melalui PP 46 / 2021 tentang Postel dan penyiaran serta peraturan menteri lainnya.

“Untuk ASO di Provinsi Papua masuk pada tahap I, 30 April 2022 meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom. Tahap II  2 November 2022 pada 10 Kabupaten lainnya meliputi Merauke, Jayawijaya, Yahukimo, Mambermo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nabire, Biak Numfor dan Supiori,” paparnya.

Baca Juga :  Kaki Temianus Diamputasi, Kasusnya Masuk Tahap I

Lanjutnya, khusus bagi masyarakat yang kurang mampu yang masuk pada Data Tepadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerinah dalam hal ini Pemerintah Pusat  dan LPP Multipleksing, menyiapkan set top box bagi masyarakat yang kurang mampu tersebut apabila memiliki TV analog sehingga bisa menerima siaran TV digital.

“TV digital bukan TV streaming atau TV kabel, TV digital merupakan TV tidak berbayar dan tidak membutuhkan paket data (free to air)  dengan kualitas gambar yang bersih dan jernih suaranya,” jelasnya.

Harapan terbesar dari migrasi TV analog ke TV digital adalah penggunaan spektrum/frekuensi yang selama ini digunakan untuk penyiaran, bisa dihemat untuk memacu peningkatan digitalisasi di Indonesia. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya