Monday, December 23, 2024
33.7 C
Jayapura

Pejabat atau Badan Publik Berhati-hati dengan Ormas Berkedok THR

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengimbau para pelaku usaha ataupun badan publik agar lebih berhati – hati dengan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas)  yang berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto mengaku ormas – orma tersebut telah memiliki mekanisme dalam penganggaran.

Sebagaimana lanjut Jery, berdasarkan Undang- undang nomor 13 tahun 2013. Mereka mempunyai mekanisme anggaran sesuai AD/ART.

“Pada dasarnya Ormas tersebut memiliki  mekanisme yang menjadi dasar proses perijinan itu sendiri,” kata Jery.

Lanjut Jery, sehingga jika ada oknum Ormas yang memasukan proposal berkedok THR. Mohon segera dilaporkan. Jery mengaku sejauh ini belum ada Ormas yang memasukan proposal THR.

Baca Juga :  Pemprov Dorong Ekspor Langsung dari Papua

“Kalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik lainnya agar berhati-hati,” katanya.

Menurutnya, tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yang sifatnya memaksa. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengimbau para pelaku usaha ataupun badan publik agar lebih berhati – hati dengan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas)  yang berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto mengaku ormas – orma tersebut telah memiliki mekanisme dalam penganggaran.

Sebagaimana lanjut Jery, berdasarkan Undang- undang nomor 13 tahun 2013. Mereka mempunyai mekanisme anggaran sesuai AD/ART.

“Pada dasarnya Ormas tersebut memiliki  mekanisme yang menjadi dasar proses perijinan itu sendiri,” kata Jery.

Lanjut Jery, sehingga jika ada oknum Ormas yang memasukan proposal berkedok THR. Mohon segera dilaporkan. Jery mengaku sejauh ini belum ada Ormas yang memasukan proposal THR.

Baca Juga :  Miliki 80 Atlet Eks PON XX, Optimis Pertahankan Posisi Empat

“Kalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik lainnya agar berhati-hati,” katanya.

Menurutnya, tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yang sifatnya memaksa. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya