Saturday, April 12, 2025
25.7 C
Jayapura

Kominfo dan Telkomsel Sepakati Besaran Tarif Retribusi Tower

SENTANI-Dina Kominfo Kabupaten Jayapura bersama Telkomsel Wilayah Papua dan Papua Barat, mulai menyepakati rencana pemerintah mengenai penetapan besaran retribusi tower Telkomsel di Kabupaten Jayapura.

“Kami dari Dinas Kominfo bersama dengan Telkomsel sudah menetapkan tarif retribusi untuk menara Telkomsel di Kabupaten Jayapura,”kata Kadis Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustav Griapon dalam keterangan persnya di ruang media Center Kabupaten Jayapura, Selasa (19/4).

Dikatakan, tarif ini selanjutnya akan dituangkan melalui Perda No 8 tahun 2012 dan akan dibuatkan turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati.

Menurutnya, kesepakatan ini mulai dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura dengan melakukan penandatanganan kesepakatan dengan pihak Telkomsel.

Potensi retribusi Tower di Kabupaten Jayapura  memang belum digarap maksimal. Sejauh ini ada 117 Tower,  yang dimiliki oleh empat perusahan. Telkomsel sendiri hanya memiliki perusahaan Telkomsel hanya 20 unit. Sementara yang lainnya itu merupakan provider Tower Bersama Group (TBG) kemudian milik PT Data Mitra Tel dan milik STV, sehingga ada 4 pemilik tower yang ada di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPU Telah Terima 3 Parpol Daftarkan Bacaleg

Sementara itu Manajer Infrastruktur Mananjeman Telkomsel  wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat, James mengatakan, Kabupaten Jayapura perlu menetapkan retribusi pajak daerah termasuk Perda dan turunannya. Dengan dasar itulah , para penyedia tower bisa melakukan pembayaran retribusi sesuai aturan.

“Untuk Kabupaten Jayapura Ini baru pertama kali dilakukan oleh pihak Telkomsel untuk menyepakati mengenai besaran tarif untuk menara-menara Telkomsel yang ada di Kabupaten Jayapura, ” ungkapnya.

Dia mengatakan,  sebagai salah satu provider penyedia jaringan yang kemudian memiliki Tower,  sudah tentu pihaknya wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah.  Namun demikian pemerintah daerah juga harus menyiapkan dasar hukum yang seperti Perda ataupun Peraturan Bupati.

Baca Juga :  35 Ekor Babi di Wilayah Sentani Timur Dimusnahkan

“Apabila pemerintah tidak memiliki peraturan daerah maupun Perbup mengenai penetapan tarif retribusi untuk menara maka setiap provider tidak bisa melakukan pembayaran kepada pemerintah daerah,” tambahnya. (roy/ary)

SENTANI-Dina Kominfo Kabupaten Jayapura bersama Telkomsel Wilayah Papua dan Papua Barat, mulai menyepakati rencana pemerintah mengenai penetapan besaran retribusi tower Telkomsel di Kabupaten Jayapura.

“Kami dari Dinas Kominfo bersama dengan Telkomsel sudah menetapkan tarif retribusi untuk menara Telkomsel di Kabupaten Jayapura,”kata Kadis Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustav Griapon dalam keterangan persnya di ruang media Center Kabupaten Jayapura, Selasa (19/4).

Dikatakan, tarif ini selanjutnya akan dituangkan melalui Perda No 8 tahun 2012 dan akan dibuatkan turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati.

Menurutnya, kesepakatan ini mulai dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura dengan melakukan penandatanganan kesepakatan dengan pihak Telkomsel.

Potensi retribusi Tower di Kabupaten Jayapura  memang belum digarap maksimal. Sejauh ini ada 117 Tower,  yang dimiliki oleh empat perusahan. Telkomsel sendiri hanya memiliki perusahaan Telkomsel hanya 20 unit. Sementara yang lainnya itu merupakan provider Tower Bersama Group (TBG) kemudian milik PT Data Mitra Tel dan milik STV, sehingga ada 4 pemilik tower yang ada di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penanganan Banjir di 2 Titik Jalan Sentani  Lambat

Sementara itu Manajer Infrastruktur Mananjeman Telkomsel  wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat, James mengatakan, Kabupaten Jayapura perlu menetapkan retribusi pajak daerah termasuk Perda dan turunannya. Dengan dasar itulah , para penyedia tower bisa melakukan pembayaran retribusi sesuai aturan.

“Untuk Kabupaten Jayapura Ini baru pertama kali dilakukan oleh pihak Telkomsel untuk menyepakati mengenai besaran tarif untuk menara-menara Telkomsel yang ada di Kabupaten Jayapura, ” ungkapnya.

Dia mengatakan,  sebagai salah satu provider penyedia jaringan yang kemudian memiliki Tower,  sudah tentu pihaknya wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah.  Namun demikian pemerintah daerah juga harus menyiapkan dasar hukum yang seperti Perda ataupun Peraturan Bupati.

Baca Juga :  Waket II: Pansus Dana Bencana Harus Dibentuk

“Apabila pemerintah tidak memiliki peraturan daerah maupun Perbup mengenai penetapan tarif retribusi untuk menara maka setiap provider tidak bisa melakukan pembayaran kepada pemerintah daerah,” tambahnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya