JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta agar Polda Papua menghentikan kriminalisasi Pasal Makar terhadap 8 mahasiswa pengibar bendera bintang Kejora di Gor Cenderawasih Jayapura. Termasuk pememenuhan kebutuan dasar terkait kesehatan bagi para tersangka ini.
“Jaksa Penuntut Umum wajib memenuhi hak atas kesehatan mahasiswa pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Jayapura, sesuai Perintah Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Kordinator Litigasi Emanuel Gobai melalui pers Rilisnya, Selasa, (19/4).
Berdasarkan pada Sidang Perdana Kasus Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yang dilakukan pada tanggal 19 April 2022, secara langsung membuktikan bahwa semua tuduhan dan sangksi terhadap 8 Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih yang akan diganjar seumur hidup yang disiarkan oleh beberapa media online terancam-hukuman-seumur-hidup-merupakan fakta pembohongan public.
“Polisi tidak berwenang memvonis seseorang yang bermasalah hukum. Untuk diketahui bahwa yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara hukum seseorang yang berhadapan dengan hokum adalah hakim di pengadilan setempat dimana perkara itu diproses. Atas dasar itu sudah semestinya publik mengesampingkan pemberitaan hukuman semumur hidup kepada 8 Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih sebab pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku di Indonesia,” Jelas Gobai.
Koalisi yang tergabung dalam LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lainnya . Gobai mengatakan bahwa 8 Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negei Jayapura dan dititipkan di Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Abepura terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai sekarang.
“Pada saat pelimpahan berkas tahap dua, Kuasa Hukum telah sampaikan kepada jaksa bahwa dari 8 Mahasiswa kliennya itu ada 2 orang mahasiswa atas nama Malvin Yobe Alias Malavin dan Zone Hilapok alias Zode yang dalam keadaan sakit, sehingga diharapkan agar Jaksa Penuntut Umum dapat memenuhi hak atas kesehatan keduannya sesuai perintah ketentuan.
“Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak sebagaimana diatur pada pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Dikatakan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebagai kuasa hokum 8 menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 Jayapura wajib selektif A dalam memeriksa Kasus 8 Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih untuk memuituskan matarantai Praktek Kriminalisasi Pasal Makar Terhadap Pelaku Perayaan Sejara Papua mengunakan sistim peradilan pidana di Papua.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Wajib Penuhi Hak Atas Kesehatan Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora di Gor Jayapura sesuai Perintah Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Gubernur Propinsi Papua, Ketua DPRP dan Ketua MRP segera mendesak Pemerintah Pusat untuk bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lakukan Klarifikasi Sejarah Papua sesuai perintah Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021,” katanya, (oel/tri)