MERAUKE – Kendati di tengah pandemi Covid-19, namun penerimaan Samsat Merauke di tahun 2021 lalu melampaui target penerimaan. Kepala Samsat Merauke, Yulianus Toding, SE, saat ditemui wartawan mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu, target penerimaan yang dibebankan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 29 miliar lebih.
Sementara yang berhasil dipungut sebesar Rp 31,5 miliar. Karena melebihi target tersebut, maka untuk 2022 ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi Rp 31,5 miliar. ‘’Ini khusus untuk pajak kendaraan bermotor,’’ katanya.
Sementara biaya balik nama (BBN) di tahun 2021 hasil diperoleh sebesar Rp 14 miliar lebih. Sehingga target untuk BBN di tahun 2022 sebesar Rp 14 miliar. Namun demikian, kata Yulianus Toding, masih ada pajak air permukaan yang targetnya sebesar Rp 180 juta. ‘’Untuk pajak air permukaan ini misalnya dari dari PAM dan perusahaan yang bergerak di perkebunan,’’ jelasnya.
Soal adanya pemutihan denda pajak, Yulianus Toding mengaku, pihaknya belum tahu apakah masih ada untuk 2022 atau tidak. Sebab, penghapusan atau pemutihan denda pajak PKB tersebut merupakan kebijakan dari gubernur.
‘’Kebijakan itu sebenarnya sudah berlangsung selama 4 tahun. Tapi, apakah itu masih ada di tahun ini, kita tidak tahu. Karena kita di sini (Samsat Merauke,red) hanya melaksanakan kebijakan tersebut,’’ tandasnya.
Sehubungan dengan pembayaran PKB di Samsat Merauke tersebut, pajak itu ditetapkan Kemendagri kemudian diperdakan. ‘’Nilai pajaknya ditentukan,’’ katanya.
Karena itu, lanjutnya, jika ada masyarakat yang merasa membayar di luar pungutan resmi, ia meminta untuk melapirkan ke masing-masing instansi yang ada di Samsat.
‘’Karena di sini kami ada 3 instansi yakni Bapenda Provinsi, kepolisian dan Jasa Raharja. Kalau ada pungutan-pungutan tidak resmi, silakan masyarakat laporkan,’’ tandasnya. (ulo/tho)