MERAUKE- Tim Inafis Reskrim Polres Merauke melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan yang dialami sepasang kekasih di sekitar tempat permandian di Kampung Wasur II, Kampung Wasur, Merauke, kemarin.
Olah TKP ini dipimpin Tim Inafis Aipda Sugiyanto, S.Kom. Informasi yang diterima media ini menyebutkan, saat itu sepasang kekasih ini sedang berduaan dan dipergoki pelaku. Kemudian pelaku mengancam kedua korban untuk telanjang.
Lalu pelaku mengarahkan parang ke korban laki-laki tersebut, kemudian parang tersebut berusaha ditahan korban, sehingga saat pelaku menarik parang itu membuat jari-jari tangan korban terluka.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Junioar Djoko S., dan Katim Inafis Aipda Sugiyanto menjelaskan, olah TKP yang dilakukan ini untuk mengetahui dan memperjelas kejadian tersebut secara terang benderang, termasuk mengumpulkan barang bukti di TKP serta mendengarkan keterangan saksi-saksi sehingga mempermudah pengungkapan kasus ini.
‘’Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi 14 Maret 2022 lalu di Kolam 8 Kampung Wasur II, dimana korban dan saksi diancam dan dianiaya dengan menggunakan alat tajam berupa parang dan akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada jari-jari kedua tangan akibat merebut parang pelaku,’’katanya.
Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barang korban dan saksi berupa 2 buah HP, jam tangan dan helem. Kasus ini sendiri tambahnya masih dalam penyelidikan, dimana pelakunya belum berhasil ditangkap. (ulo/tho)