Selama Bulan Ramadan
MERAUKE- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Elias Refra, S.Sos, MM, mengaku, untuk melakukan pengawasan terhadap intruksi Bupati Merauke selama Bulan Ramadan, pihaknya akan menggelar pengawasan secara terpadu dengan melibatkan TNI dan Polri.
‘’Tentu untuk melakukan pengawasan tersebut, kita akan laksanakan secara terpadu dengan melibatkan TNI dan Polri. Tidak mungkin kita lakukan sendiri,’’tandas Elias Refra menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Kantor Bappeda Kabupaten Merauke, Selasa (5/4).
Menurut Elias Refra, dalam melakukan pengawasan dan penertiban instruksi tersebut, pihaknya tidak hanya berhadapan dengan masyarakat sipil, namun terkadang juga dengan oknum anggota. Sehingga ketika ada oknum satuan maka yang akan tangani langsung adalah dari TNI dan Polri yang dilibatkan.
Elias Refra juga menjelaskan bahwa instruksi bupati Merauke tersebut masih sama dengan instruksi tahun-tahun sebelumnya. Dimana mengatur tentang operasional dari tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras berlabel atau berizin.
‘’Seperti untuk tempat hiburan malam (THM), bar, diskotik dan sebagainya. Selama Ramadan dibuka mulai pukul 21.00-24.00 WIT. Begitu juga terkait dengan penjualan minuman beralkohol yang berizin harus sesuai dengan instruksi bupati tersebut,’’jelasnya.
Dalam instruksi itu pula tambah Elias Refra bahwa pada awal bulan Ramadan selama 2 hari ditutup total untuk THM dan penjualan minuman beralkohol. Begitu juga 2 hari menjelang Idul Fitri nanti, THM dan gerai-gerai penjualan minuman beralkohol tersebut harus tutup total.
‘’Tentunya diharapkan kepada para pengelola THM dan pelaku usaha minuman beralkohol berizin untuk mematuhi surat edaran bupati tersebut untuk kita saling memberi toleransi kepada saudara-saudara kita umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,’’pungkasnya. (ulo/tho)