Terkait Gugatan Lahan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke
MERAUKE- Gugatan yang dilayangkan pemilik hak ulayat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke atas lahan seluas 45 hektar yang dikuasai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke sedang bergulir di Pengadilan Negeri Merauke.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH saat ditemui media ini mengungkapkan, mediasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Merauke antara pemohon dan termohon tersebut telah ada kesempatan antara bupati dengan pihak termohon.
‘’Sudah ada kesepakatan antara pemohon dengan pak Bupati,’’ kata Viktor Kaisiepo. Hanya saja, Viktor Kasiepo belum merinci bentuk kesepakatan antara pemerintah daerah dan para termohon tersebut.
Namun lanjut dia, dengan adanya kesepakatan lewat mediasi yang diberikan pengadilan, sidang gugatan yang dilayangkan pemilik hak ulayat tersebut tidak dilanjutkan lagi. Diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh pemilik hak ulayat itu karena pemerintah daerah belum membayar sisa ganti rugi sebesar Rp 15 miliar yang disepakati sebesar Rp 30 miliar atas tanah seluas 45 hektar pada pemerintahan Frederikus Gebze. Yang sudah dibayar sebesar Rp 15 miliar.
Kendati ada kesepakatan tersebut, namun gugatan perdata juga datang atas Tanah GOR Hiad Sai Merauke dan Tanah PDAM yang ada di Jalan Parakomando Merauke. Menurutnya, untuk lahan GOR masuk dalam tahap mediasi kedua.Â
‘’Masih tunggu pak bupati, apalagi beliau cukup sibuk. Mediasinya harus langsung ditangani bupati, seperti tanah Dinas Kesehatan itu, kesepakatannya lewat video call karena kesibukan beliau,’’tandasnya. (ulo/tho)