Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Terjadi Kesepakatan Lewat Mediasi

Terkait  Gugatan Lahan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke

MERAUKE- Gugatan yang dilayangkan pemilik hak ulayat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke atas lahan seluas 45 hektar yang dikuasai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke sedang bergulir di Pengadilan Negeri Merauke.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH saat ditemui media ini mengungkapkan, mediasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Merauke antara pemohon dan termohon tersebut telah ada kesempatan antara bupati dengan pihak termohon.

‘’Sudah ada kesepakatan antara pemohon dengan pak Bupati,’’ kata Viktor Kaisiepo. Hanya saja, Viktor Kasiepo belum merinci bentuk kesepakatan antara pemerintah daerah dan para termohon tersebut.

Namun lanjut dia, dengan adanya kesepakatan lewat mediasi yang diberikan pengadilan, sidang gugatan yang dilayangkan pemilik hak ulayat tersebut tidak dilanjutkan lagi. Diketahui, gugatan yang dilayangkan  oleh pemilik hak ulayat itu karena pemerintah daerah belum membayar sisa ganti  rugi sebesar Rp 15 miliar yang disepakati sebesar Rp 30 miliar  atas tanah seluas 45 hektar pada  pemerintahan Frederikus Gebze. Yang sudah dibayar sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga :  DPRD Merauke Akhirnya Bahas Perubahan APBD 2024 

Kendati ada kesepakatan tersebut, namun gugatan perdata juga datang atas Tanah  GOR Hiad Sai Merauke dan Tanah PDAM yang ada di Jalan Parakomando Merauke.  Menurutnya, untuk lahan  GOR masuk dalam tahap mediasi kedua. 

‘’Masih tunggu pak bupati, apalagi beliau cukup sibuk. Mediasinya harus langsung ditangani bupati, seperti tanah Dinas Kesehatan itu, kesepakatannya lewat video call karena kesibukan beliau,’’tandasnya. (ulo/tho)

Terkait  Gugatan Lahan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke

MERAUKE- Gugatan yang dilayangkan pemilik hak ulayat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke atas lahan seluas 45 hektar yang dikuasai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke sedang bergulir di Pengadilan Negeri Merauke.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH saat ditemui media ini mengungkapkan, mediasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Merauke antara pemohon dan termohon tersebut telah ada kesempatan antara bupati dengan pihak termohon.

‘’Sudah ada kesepakatan antara pemohon dengan pak Bupati,’’ kata Viktor Kaisiepo. Hanya saja, Viktor Kasiepo belum merinci bentuk kesepakatan antara pemerintah daerah dan para termohon tersebut.

Namun lanjut dia, dengan adanya kesepakatan lewat mediasi yang diberikan pengadilan, sidang gugatan yang dilayangkan pemilik hak ulayat tersebut tidak dilanjutkan lagi. Diketahui, gugatan yang dilayangkan  oleh pemilik hak ulayat itu karena pemerintah daerah belum membayar sisa ganti  rugi sebesar Rp 15 miliar yang disepakati sebesar Rp 30 miliar  atas tanah seluas 45 hektar pada  pemerintahan Frederikus Gebze. Yang sudah dibayar sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga :  Korem dan Kodim Berbagi Sembako

Kendati ada kesepakatan tersebut, namun gugatan perdata juga datang atas Tanah  GOR Hiad Sai Merauke dan Tanah PDAM yang ada di Jalan Parakomando Merauke.  Menurutnya, untuk lahan  GOR masuk dalam tahap mediasi kedua. 

‘’Masih tunggu pak bupati, apalagi beliau cukup sibuk. Mediasinya harus langsung ditangani bupati, seperti tanah Dinas Kesehatan itu, kesepakatannya lewat video call karena kesibukan beliau,’’tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya