MERAUKE–Nasib malang dialami seorang warga Kampung Dagimun, Kepi, Kabupaten Mappi bernama Rafael Kamkopimu (30). Pasalnya, tangan kiri nyaris putus (patah) akibat ditebas parang oleh pelaku berinisial MT (21) dan YOT (20) .
Kasus penganiayaan berat ini dilakukan kedua pelaku tersebut pada Rabu (16/3) sekitar pukul 09.50 WIT. Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan berat tersebut.
Kasus penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku karena tak terima atas laporan dari adik perempuan pelaku jika korban ingin memperkosa adik perempuannya tersebut. Sehingga Rabu (16/3) sekitar pukul 09.50 WIT, korban pulang dari kebun yang ada di belakang SD Dagimon dengan tujuan rumahnya.
Sesampainya di depan kios, korban dihadang oleh kedua pelaku dan langsung menganiaya korban. Kemudian pelaku MT (21) menebas korban dengan menggunakan parang sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kiri (tulang patah), luka tangan kanan dan kaki kanan. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan keluarga korban membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim menjelaskan, pasca kejadian tersebut setelah pihaknya menerima laporan, Tim Elang Rawa di bawah pimpinan Kabag Ops Frits Jhon Erari, SH, MM, Kapolsek Obaa Kompol Marwan, Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin dan KBO Sat Reskrim Ipda Syamsul Nababan, SH langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.‘’Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 15.25 WIT,’’ katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya memberikan pemahaman kepada keluarga korban dan keluarga pelaku bahwa kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mappi, dan masukan dari kedua belah pihak yang rencana akan menyelesaikan secara kekeluargaan sehingga diberikan pemahaman bahwa nantinya oleh Polres Mappi akan memfasilitasi rencana tersebut, namun sambil menunggu perkembangan kondisi korban yang di RSUD Mappi. (ulo/tho)