Vaksin Lengkap, Naik Pesawat Tak Wajib Atigen
JAYAPURA-Dengan diterbitkannya empat Surat Ederan (SE) Menteri Perhubungan tentang aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai diterapkan di seluruh Indonesia termasuk di Papua.
Operator transportasi laut dan udara di Papua sudah menerapkan pelonggaran syarat perjalanan sebagaimana diatur dalam SE Menteri Perhibungan.
General Manager Kantor Pelni Cabang Jayapura, Wendhy menyebutkan untuk para PPDN melalui laut khususnya yang mengunakan angkutan kapal Pelni atau yang dikenal masyarakat kapal putih, tetap mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan SE Satgas Penangan Covid-19 No.11 Tahun 2022 & SE Kemenhub RI No.24 Tahun 2022.
Sementara untuk pembatasan penumpang sesuai keputusan rapat Wali Kota bersama Forkopimda Kota Jayapura sudah kembali normal. Meskipun demikian, penumpang menurut Wendhy selalu menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam melakukan perjalanan.
“Jumlah kapal penumpang yang masuk pelabuhan Jayapura ada 5 armada dan jumlah penumpang sudah tidak ada pembatasan lagi. Prinsipnya kami hanya melaksanakan apa yang ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” ungkap Wendhy kepada Cenderawasih Pos, Kamis (10/3).
Meskipun sudah ada pelonggaran syarat perjalanan, Wendhy mengingatkan warga yang bepergian menggunakan moda tranportasi kapal laut dalam hal ini kapal putih, tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan booster, tidak perlu melakukan rapid test antigen dan PCR namun bagi yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap mengikuti peraturan yang ada,” tegasnya.
Secara terpisah, General Manager Maskapai Garuda Indonesia BO Jayapura Arne Suryoyudo Sasmita mengakui, dengan diterbitkannya SE Menhub RI tentang aturan PPDN, maka pihaknya juga ikut melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan pemerintah.
Dimana pada tanggal 8 Maret 2022 persyaratan penerbangan bagi PPDN yang baru melakukan vaksinasi dosis I (pertama) syarat yang harus dilakukan yakni tetap melakukan tes RT PCR 3x 24 jam atau rapid antigen 1×24 jam, yang telah melakukan vaksin dosis II atau booster tidak diwajibkan RT-PCR maupun RT-antigen.
Dengan adanya kebijakan tersebut jumlah penumpang pesawat maskapai Garuda Indonesia kini semakin terus mengalami peningkatan.
Diharapkan ini juga memberikan pelayanan yang maksimal kepada ada masyarakat dengan demikian omset dan kinerja maskapai Garuda Indonesia terus semakin meningkat.
“Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib RT- antigen 1X24 jam atau tes PCR 3X24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” tuturnya.
Ditambahkan, bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta penumpang wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Hal senada juga dikatakan Manager Area Maskapai Penerbangan Lion Air, Papua, Agung S.W. Dimana Lion Air menurut Agung langsung menerapkan SE Menhub RI. Karena ini dalam rangka mendukung pemerintah dalam memberikan pelayanan penerbangan yang maksimal dan membantu pemulihan ekonomi. Ini juga sebagai kabar gembira bagi masyarakat yang selalu menggunakan moda transportasi udara dalam bepergian.(dil/nat)