Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Awal 2022, Tiga Jenazah Dimakamkan di Kuburan Covid-19

JAYAPURA-Meski kasus Covid-19 kembali merebak di Kota Jayapura, namun kasus kematian akibat  paparan Covid-19 pada awal tahun 2022 hingga menjelang akhir Februari ini, terbilang relative sedikit. Menurut Koordinator Tempat Pekuburan  Umum (TPU) Muslim Hasan, pada awal 2022 sampai dengan saat ini ada 3 jenazah yang sudah dikubur di kuburan Covid-19 yang lokasi di sebelah ujung komplek TPU muslim.

   “Ada tiga jenazah yang sudah dikubur di kuburan Covid,” kata Pak Hasan di TPU Muslim, Buper Waena, Senin (21/2).

  Ia mengatakan sebelumnya pada penyelenggaraan PON hanya satu orang yang dikuburkan, hingga memasuki bulan Januari sampai dengan Februari 2022 barulah ada tiga orang yang dikuburkan.

   “Sebelum PON tidak ada yang meninggal, sesudad PON ada satu jenasah Covid yang kita kubur, untuk bulan ini ada tiga jenasah Covid yang dikubur,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Melandai, Kota Jayapura Masih PPKM Level 3

  Di singgung soal apakah jenazah yang dikuburkan adalah  pasien dari covid 19 atau omicron, ia mengatakan hal itu tidak diketahui pasti, karena tidak dijelaskan oleh dokter,  namun pihaknya hanya menjalankan tugas untuk mengumpulkan di tempat pemakaman Covid.

   “Dokter tidak bilang ini Omikron atau tidak, tapi bilang ini Covid, jadi kami belum tau ini Omikron atau tidak,” katanya.

  Ia mengatakan untuk jenazah  yang belum lama dimakamkan ini berasal dari RSUD Abepura yaitu 2 jenazah dan Rumah Sakit Dian Harapan 1 jenazah yang dikuburkan. “Tanggal 9 ada dua orang (Jenaza Covid) dari RSUD Abepura dan untuk  sementara yang tanggal 10 dari Rumah Sakit Dian Harapan,” jelasnya.

Baca Juga :  Abisai Rollo Terima Penghargaan dari Mantan Pangdam XVII Cenderawasih

   Diakui Hasan bahwa hingga saat ini   ada beberapa warga yang masih saja menghubunginya untuk meminta keluarganya dipindahkan atau digali untuk dikuburkan di tempat yang mereka inginkan, namun pihaknya masih berpacu kepada aturan pemerintah bahwa kuburan jenazah pasien covid yang mau digali kembali untuk dipindahkan harus sesuai dengan aturan pemerintah yaitu 5 tahun. “Bisa pindahkan tapi harus hitung 5 tahun sesuai aturan pemkot,” katanya.

   Sebagai penjaga kuburan yang telah menguburkan pasien covid hingga saat ini, ia mengharapkan kepada masyarakat Kota Jayapura untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena covid benar-benar ada namun tergantung dari kita bagaimana menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. (oel/tri)

JAYAPURA-Meski kasus Covid-19 kembali merebak di Kota Jayapura, namun kasus kematian akibat  paparan Covid-19 pada awal tahun 2022 hingga menjelang akhir Februari ini, terbilang relative sedikit. Menurut Koordinator Tempat Pekuburan  Umum (TPU) Muslim Hasan, pada awal 2022 sampai dengan saat ini ada 3 jenazah yang sudah dikubur di kuburan Covid-19 yang lokasi di sebelah ujung komplek TPU muslim.

   “Ada tiga jenazah yang sudah dikubur di kuburan Covid,” kata Pak Hasan di TPU Muslim, Buper Waena, Senin (21/2).

  Ia mengatakan sebelumnya pada penyelenggaraan PON hanya satu orang yang dikuburkan, hingga memasuki bulan Januari sampai dengan Februari 2022 barulah ada tiga orang yang dikuburkan.

   “Sebelum PON tidak ada yang meninggal, sesudad PON ada satu jenasah Covid yang kita kubur, untuk bulan ini ada tiga jenasah Covid yang dikubur,” katanya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di RSUD Abepura Menurun

  Di singgung soal apakah jenazah yang dikuburkan adalah  pasien dari covid 19 atau omicron, ia mengatakan hal itu tidak diketahui pasti, karena tidak dijelaskan oleh dokter,  namun pihaknya hanya menjalankan tugas untuk mengumpulkan di tempat pemakaman Covid.

   “Dokter tidak bilang ini Omikron atau tidak, tapi bilang ini Covid, jadi kami belum tau ini Omikron atau tidak,” katanya.

  Ia mengatakan untuk jenazah  yang belum lama dimakamkan ini berasal dari RSUD Abepura yaitu 2 jenazah dan Rumah Sakit Dian Harapan 1 jenazah yang dikuburkan. “Tanggal 9 ada dua orang (Jenaza Covid) dari RSUD Abepura dan untuk  sementara yang tanggal 10 dari Rumah Sakit Dian Harapan,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Adalah Garda Terdepan Dalam Memerangi Covid-19

   Diakui Hasan bahwa hingga saat ini   ada beberapa warga yang masih saja menghubunginya untuk meminta keluarganya dipindahkan atau digali untuk dikuburkan di tempat yang mereka inginkan, namun pihaknya masih berpacu kepada aturan pemerintah bahwa kuburan jenazah pasien covid yang mau digali kembali untuk dipindahkan harus sesuai dengan aturan pemerintah yaitu 5 tahun. “Bisa pindahkan tapi harus hitung 5 tahun sesuai aturan pemkot,” katanya.

   Sebagai penjaga kuburan yang telah menguburkan pasien covid hingga saat ini, ia mengharapkan kepada masyarakat Kota Jayapura untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena covid benar-benar ada namun tergantung dari kita bagaimana menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya