Thursday, May 2, 2024
25.7 C
Jayapura

DPRD Merauke Dukung Penertiban Kendaraan Dinas

MERAUKE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke sangat mendukung rencana  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke menertibkan aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang  dinilai selama banyak yang membebani keuangan daerah.

Ketua Komisi B DPRD Merauke, Drs. Lukas Patrow, SH, saat dihubungi media ini menjelaskan, penertiban ini sebenarnya bukan hanya menjadi kebijakan dari Pemkab Merauke, namun dari DPRD Merauke sebenarnya sudah mendorong untuk kesekian kalinya.

‘’Karena kita juga banyak tahu bahwa sejuah ini ada  banyak aset daerah yang kemudian sudah tidak aktif dan menjadi beban neraca pemerintah daerah. Target kita sebenarnya semata-mata dalam rangka merasionalisasi aset-aset daerah yang tidak bernilai ekonomis itu diputihkan, sehingga tidak menimbulkan beban pada neraca daerah,’’katanya.

Baca Juga :  Sikapi Teroris, FKUB Akan Keluarkan Pernyataan

Kedua, lanjut dia, untuk aset-aset yang masih punya nilai tambah bagi keuangan daerah maka  pemerintah bisa  melakukan lelang dalam rangka pemutihan aset tersebut. ‘’Sebenarnya dari dewan sudah berulang kali mendorong hal ini, sehingga jika itu sudah mau dilakukan maka kami dari dewan memberikan dukungan penuh,’’ jelasnya.

Dikatakan, sejak pemisahan Kabupaten Merauke  menjadi 4 kabupaten, banyak aset Kabupaten Merauke yang sudah tidak berwujud, namun masih tercatat di dalam neraca daerah. Sehingga diharapkan aset-aset tersebut dapat diverifikasi ulang.

‘’Kita  juga paham kalau orang yang mungkin dengan pengabdian, kemudian dihargai dengan hibah, maka itu bisa dilakukan dengan hibah  atau lewat lelang terbatas,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Tetapkan APBD 2022 Rp 1,5 Triliun Lebih

Ditanya lebih  lanjut pandangan dari dewan sehubungan adanya pimpinan  OPD yang memiliki  kendaraan dinas lebih dari 1 unit, Lukas Patrow menjelaskan, hal tersebut nantinya dikaji oleh  bagian aset sehingga pengelolaannya diatur sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

‘’Kalau itu bisa didistribusikan sesuai kebutuhan maka tidak menutup kemungkinan atau memperkecil peluang pengadaan baru yang kemudian membebani APBD,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke sangat mendukung rencana  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke menertibkan aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang  dinilai selama banyak yang membebani keuangan daerah.

Ketua Komisi B DPRD Merauke, Drs. Lukas Patrow, SH, saat dihubungi media ini menjelaskan, penertiban ini sebenarnya bukan hanya menjadi kebijakan dari Pemkab Merauke, namun dari DPRD Merauke sebenarnya sudah mendorong untuk kesekian kalinya.

‘’Karena kita juga banyak tahu bahwa sejuah ini ada  banyak aset daerah yang kemudian sudah tidak aktif dan menjadi beban neraca pemerintah daerah. Target kita sebenarnya semata-mata dalam rangka merasionalisasi aset-aset daerah yang tidak bernilai ekonomis itu diputihkan, sehingga tidak menimbulkan beban pada neraca daerah,’’katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Jayapura Harus Segera Tindaklanjuti Usul Pergantian Ketua DPRD

Kedua, lanjut dia, untuk aset-aset yang masih punya nilai tambah bagi keuangan daerah maka  pemerintah bisa  melakukan lelang dalam rangka pemutihan aset tersebut. ‘’Sebenarnya dari dewan sudah berulang kali mendorong hal ini, sehingga jika itu sudah mau dilakukan maka kami dari dewan memberikan dukungan penuh,’’ jelasnya.

Dikatakan, sejak pemisahan Kabupaten Merauke  menjadi 4 kabupaten, banyak aset Kabupaten Merauke yang sudah tidak berwujud, namun masih tercatat di dalam neraca daerah. Sehingga diharapkan aset-aset tersebut dapat diverifikasi ulang.

‘’Kita  juga paham kalau orang yang mungkin dengan pengabdian, kemudian dihargai dengan hibah, maka itu bisa dilakukan dengan hibah  atau lewat lelang terbatas,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Pansus PAD DPRD Temukan Banyak Permasalahan

Ditanya lebih  lanjut pandangan dari dewan sehubungan adanya pimpinan  OPD yang memiliki  kendaraan dinas lebih dari 1 unit, Lukas Patrow menjelaskan, hal tersebut nantinya dikaji oleh  bagian aset sehingga pengelolaannya diatur sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

‘’Kalau itu bisa didistribusikan sesuai kebutuhan maka tidak menutup kemungkinan atau memperkecil peluang pengadaan baru yang kemudian membebani APBD,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya