Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Empat ASN di Pemkab Jayapura Resmi Dipecat

RAPAT: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., saat memimpin rapat di kantor Bupati Jayapura, Selasa (14/5).  ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Empat orang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura resmi di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari statusnya sebagai ASN. 

Bahkan dokumen pemecatan ASN tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si.,   kepada masing-masing ASN yang telah dinyatakan pecat, Selasa (14/5). 

Dari empat oknum ASN yang dipecat lantaran tersangkut kasus tindak pidana korupsi, hanya satu oknum ASN yang hadir untuk menerima dokumen SK PTDHnya dari Bupati Jayapura.  

Bupati Mathius Awoitauw mengungkapkan, empat oknum ASN yang dinyatakan pecat itu  karena tersangkut kasus korupsi dan semuanya sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kami memberikan surat keputusan pemecatan terhadap 4 orang ASN di Pemerintahan Kabupaten Jayapura Karena melakukan tindakan korupsi,” jelas Bupati Mathius Awoitauw  kepada wartawan usai penyerahan dokumen pemecatan empat ASN di kantor Bupati jayapura, kemarin.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Masjid Al Muhajirin Pulau Kosong

Menurut Bupati Matius kasus korupsi yang merugikan uang negara itu sudah menjadi keputusan dan bukan saja oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura  tapi juga melalui  proses-proses yang sudah dilalui di Kementerian terkait dan juga badan atau komisi-komisi terkait  yang bisa memutuskan oknum pegawai yang sudah dinyatakan  bersalah dan melanggar aturan hingga melanggar kode etik kepegawaian.
“Kami sudah menyerahkan. Berarti pemerintah secara tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan korupsi di pemerintahan khususnya  di Kabupaten Jayapura sangsinya itu berupa pemecatan,” tegasnya.
Oleh karena itu Bupati Mathius  berharap kepada seluruh ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk bekerja sesuai dengan Tupoksi  dan benar-benar sesuai dengan sumpah janji ASN. Dengan  tidak  melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum khususnya berkaitan dengan masalah korupsi. “Bekerja harus sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab di OPD maupun di pemda Jayapura,” ungkapnya.(roy/nat)

Baca Juga :  Rumah Terendam, Ratusan Warga Mengungsi ke GOR Hiad Sai
RAPAT: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., saat memimpin rapat di kantor Bupati Jayapura, Selasa (14/5).  ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Empat orang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura resmi di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari statusnya sebagai ASN. 

Bahkan dokumen pemecatan ASN tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si.,   kepada masing-masing ASN yang telah dinyatakan pecat, Selasa (14/5). 

Dari empat oknum ASN yang dipecat lantaran tersangkut kasus tindak pidana korupsi, hanya satu oknum ASN yang hadir untuk menerima dokumen SK PTDHnya dari Bupati Jayapura.  

Bupati Mathius Awoitauw mengungkapkan, empat oknum ASN yang dinyatakan pecat itu  karena tersangkut kasus korupsi dan semuanya sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kami memberikan surat keputusan pemecatan terhadap 4 orang ASN di Pemerintahan Kabupaten Jayapura Karena melakukan tindakan korupsi,” jelas Bupati Mathius Awoitauw  kepada wartawan usai penyerahan dokumen pemecatan empat ASN di kantor Bupati jayapura, kemarin.

Baca Juga :  DPR Harap Ada Kolaborasi  Pemerintah dan Pemilik Ulayat

Menurut Bupati Matius kasus korupsi yang merugikan uang negara itu sudah menjadi keputusan dan bukan saja oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura  tapi juga melalui  proses-proses yang sudah dilalui di Kementerian terkait dan juga badan atau komisi-komisi terkait  yang bisa memutuskan oknum pegawai yang sudah dinyatakan  bersalah dan melanggar aturan hingga melanggar kode etik kepegawaian.
“Kami sudah menyerahkan. Berarti pemerintah secara tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan korupsi di pemerintahan khususnya  di Kabupaten Jayapura sangsinya itu berupa pemecatan,” tegasnya.
Oleh karena itu Bupati Mathius  berharap kepada seluruh ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk bekerja sesuai dengan Tupoksi  dan benar-benar sesuai dengan sumpah janji ASN. Dengan  tidak  melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum khususnya berkaitan dengan masalah korupsi. “Bekerja harus sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab di OPD maupun di pemda Jayapura,” ungkapnya.(roy/nat)

Baca Juga :  Jubir TPNPB: Ditembak Karena Bawa Logistik TNI Polri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya