RAPAT: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., saat memimpin rapat di kantor Bupati Jayapura, Selasa (14/5). ( FOTO : Robert Mboik Cepos)
SENTANI-Empat orang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura resmi di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Bahkan dokumen pemecatan ASN tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si., kepada masing-masing ASN yang telah dinyatakan pecat, Selasa (14/5).
Dari empat oknum ASN yang dipecat lantaran tersangkut kasus tindak pidana korupsi, hanya satu oknum ASN yang hadir untuk menerima dokumen SK PTDHnya dari Bupati Jayapura.
Bupati Mathius Awoitauw mengungkapkan, empat oknum ASN yang dinyatakan pecat itu karena tersangkut kasus korupsi dan semuanya sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kami memberikan surat keputusan pemecatan terhadap 4 orang ASN di Pemerintahan Kabupaten Jayapura Karena melakukan tindakan korupsi,” jelas Bupati Mathius Awoitauw kepada wartawan usai penyerahan dokumen pemecatan empat ASN di kantor Bupati jayapura, kemarin.
Menurut Bupati Matius kasus korupsi yang merugikan uang negara itu sudah menjadi keputusan dan bukan saja oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura tapi juga melalui proses-proses yang sudah dilalui di Kementerian terkait dan juga badan atau komisi-komisi terkait yang bisa memutuskan oknum pegawai yang sudah dinyatakan bersalah dan melanggar aturan hingga melanggar kode etik kepegawaian.
“Kami sudah menyerahkan. Berarti pemerintah secara tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan korupsi di pemerintahan khususnya di Kabupaten Jayapura sangsinya itu berupa pemecatan,” tegasnya.
Oleh karena itu Bupati Mathius berharap kepada seluruh ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk bekerja sesuai dengan Tupoksi dan benar-benar sesuai dengan sumpah janji ASN. Dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum khususnya berkaitan dengan masalah korupsi. “Bekerja harus sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab di OPD maupun di pemda Jayapura,” ungkapnya.(roy/nat)
RAPAT: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., saat memimpin rapat di kantor Bupati Jayapura, Selasa (14/5). ( FOTO : Robert Mboik Cepos)
SENTANI-Empat orang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura resmi di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Bahkan dokumen pemecatan ASN tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si., kepada masing-masing ASN yang telah dinyatakan pecat, Selasa (14/5).
Dari empat oknum ASN yang dipecat lantaran tersangkut kasus tindak pidana korupsi, hanya satu oknum ASN yang hadir untuk menerima dokumen SK PTDHnya dari Bupati Jayapura.
Bupati Mathius Awoitauw mengungkapkan, empat oknum ASN yang dinyatakan pecat itu karena tersangkut kasus korupsi dan semuanya sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kami memberikan surat keputusan pemecatan terhadap 4 orang ASN di Pemerintahan Kabupaten Jayapura Karena melakukan tindakan korupsi,” jelas Bupati Mathius Awoitauw kepada wartawan usai penyerahan dokumen pemecatan empat ASN di kantor Bupati jayapura, kemarin.
Menurut Bupati Matius kasus korupsi yang merugikan uang negara itu sudah menjadi keputusan dan bukan saja oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura tapi juga melalui proses-proses yang sudah dilalui di Kementerian terkait dan juga badan atau komisi-komisi terkait yang bisa memutuskan oknum pegawai yang sudah dinyatakan bersalah dan melanggar aturan hingga melanggar kode etik kepegawaian.
“Kami sudah menyerahkan. Berarti pemerintah secara tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan korupsi di pemerintahan khususnya di Kabupaten Jayapura sangsinya itu berupa pemecatan,” tegasnya.
Oleh karena itu Bupati Mathius berharap kepada seluruh ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk bekerja sesuai dengan Tupoksi dan benar-benar sesuai dengan sumpah janji ASN. Dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum khususnya berkaitan dengan masalah korupsi. “Bekerja harus sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab di OPD maupun di pemda Jayapura,” ungkapnya.(roy/nat)