Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Jual Miras Ilegal, Polisi Mengaku Tidak Tau.

Lokasi area kupang yang ramai akan lalu Lalang kendaraan, Selasa (14/5). Pada malam hari lokasi ini kerap dijadikan tempat mengonsumsi minuman keras dan sekaligus tempat berjualan miras ilegal.( FOTO : Elfira/Cepos)

Satpol PP Butuhkan Informasi dari Masyarakat-

JAYAPURA- Beredar kabar adanya aktivitas penjualan Minuman Keras (Miras) illegal di pintu masuk Ruko Dok II sebelah Kantor Gubernur Papua atau Kupang (Kursi Panjang) distrik Jayapura Utara pada  malam hari.

 Atas informasi tersebut, Cenderawasih Pos, Selasa (14/5) melakukan penelusuran di lokasi yang diduga sebagai lokasi penjualan Miras illegal tersebut dan memang disiang hari lokasi ini dapat dibilang berjalan dengan normal, tetapi pada malam hari akan banyak orang yang berdiri di depan pintu masuk ruko tersebut sembari menawarkan miras.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, beberapa penjual makanan di lokasi tersebut mengaku tak tahu menahu soal aktivitas penjualan minuman keras itu. Sebagaimana disampaikan Ibu Saodah.

“Tidak tahu saya, kalau siang hari seperti ini tidak ada. Namun tidak tau malam hari, soalnya pukul 18.00 WIT saya sudah kembali ke rumah,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Supriyadi, Ia mengaku tidak tahu soal aktivitas penjualan Miras di lokasi tempat dirinya menjajakan jualannya itu.

“Kalau siang begini tidak ada, mungkin malam hari. Karena malam hari kerap ada yang mengkonsumsi Miras di sini (Kupang-red),” katanya.

Baca Juga :  Tekankan Pentingnya Pengawasan

Sementara salah satu warga yang Namanya enggan disebutkan mengaku kerap melihat aktivitas jual beli Miras di pintu masuk Ruko Dok II, dimana aktivitas jual beli miras itu terjadi sekira pukul 21.00 WIT hingga tengah malam.

Secara terpisah, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MYB Hanafi menyebutkan aktivitas jual beli Miras tanpa memiliki ijin merupakan illegal. Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap jual beli miras tersebut.

“Kalau kedapatan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, hanya saya mereka ini sering kucing-kucingan,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos

 Sementara itu, Kapolsek Jayapura Utara AKP Ramon  R Hawek mengaku tidak tahu menahu soal aktivitas jual Miras illegal di wilayah hukumnnya itu. Namun, Ia berjanji akan melakukan pengecekan.

“Saya akan cek nanti,” ucap Kapolsek melalui pesan singkat dari HandPhonenya.

“Setahu saya sepanjang ruko tidak ada itu penjualan Miras, yang ada hanyalah para pecandu miras beli diluar lalu datang minum di kupang dan  kita temukan atau tertangkap tangan kita tindak tegas,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Peserta Didik

Sementara itu Plt. Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N, mengaku tetap serius dalam penanganan penegakan aturan terkait penjualan miras secara ilegal di Kota Jayapura karena ini sudah perintah Wali Kota Jayapura. 

 Sehingga, dengan adanya keluhan dari masyarakat terkait penjualan miras agar diharapkan masyarakat juga punya partisipasi dan kerjasama untuk memberantas masalah tersebut. Hal yang bisa dibantu masyarakat yakni cukup memberitahukan kepada petugas Satpol PP Kota Jayapura.

  ” Jika masyarakat tahu di mana tempat penjualan miras Ilegal, bisa langsung informasikan ke kami dan kami tetap merahasiakan identitas pelapor ini. Memang kita butuhkan informasi dari masyarakat, karena jumlah personil di Satpol PP cukup terbatas, sehingga berpengaruh terhadap pengawasan di lapangan,” katanya.

 Kompol  Muhsin juga menegaskan, sudah cukup banyak penjual miras ilegal yang ditangkap beserta barang buktinya dan diproses secara hukum.   Namun, sayangnya tetap masih ada penjual miras ilegal yang berjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hal inilah yang yang harus menjadi perhatian serius bersama, tidak hanya tugas Pemerintah Kota Jayapura saja.(dil/gin).

Lokasi area kupang yang ramai akan lalu Lalang kendaraan, Selasa (14/5). Pada malam hari lokasi ini kerap dijadikan tempat mengonsumsi minuman keras dan sekaligus tempat berjualan miras ilegal.( FOTO : Elfira/Cepos)

Satpol PP Butuhkan Informasi dari Masyarakat-

JAYAPURA- Beredar kabar adanya aktivitas penjualan Minuman Keras (Miras) illegal di pintu masuk Ruko Dok II sebelah Kantor Gubernur Papua atau Kupang (Kursi Panjang) distrik Jayapura Utara pada  malam hari.

 Atas informasi tersebut, Cenderawasih Pos, Selasa (14/5) melakukan penelusuran di lokasi yang diduga sebagai lokasi penjualan Miras illegal tersebut dan memang disiang hari lokasi ini dapat dibilang berjalan dengan normal, tetapi pada malam hari akan banyak orang yang berdiri di depan pintu masuk ruko tersebut sembari menawarkan miras.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, beberapa penjual makanan di lokasi tersebut mengaku tak tahu menahu soal aktivitas penjualan minuman keras itu. Sebagaimana disampaikan Ibu Saodah.

“Tidak tahu saya, kalau siang hari seperti ini tidak ada. Namun tidak tau malam hari, soalnya pukul 18.00 WIT saya sudah kembali ke rumah,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Supriyadi, Ia mengaku tidak tahu soal aktivitas penjualan Miras di lokasi tempat dirinya menjajakan jualannya itu.

“Kalau siang begini tidak ada, mungkin malam hari. Karena malam hari kerap ada yang mengkonsumsi Miras di sini (Kupang-red),” katanya.

Baca Juga :  Tekankan Pentingnya Pengawasan

Sementara salah satu warga yang Namanya enggan disebutkan mengaku kerap melihat aktivitas jual beli Miras di pintu masuk Ruko Dok II, dimana aktivitas jual beli miras itu terjadi sekira pukul 21.00 WIT hingga tengah malam.

Secara terpisah, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MYB Hanafi menyebutkan aktivitas jual beli Miras tanpa memiliki ijin merupakan illegal. Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap jual beli miras tersebut.

“Kalau kedapatan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, hanya saya mereka ini sering kucing-kucingan,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos

 Sementara itu, Kapolsek Jayapura Utara AKP Ramon  R Hawek mengaku tidak tahu menahu soal aktivitas jual Miras illegal di wilayah hukumnnya itu. Namun, Ia berjanji akan melakukan pengecekan.

“Saya akan cek nanti,” ucap Kapolsek melalui pesan singkat dari HandPhonenya.

“Setahu saya sepanjang ruko tidak ada itu penjualan Miras, yang ada hanyalah para pecandu miras beli diluar lalu datang minum di kupang dan  kita temukan atau tertangkap tangan kita tindak tegas,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Peserta Didik

Sementara itu Plt. Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N, mengaku tetap serius dalam penanganan penegakan aturan terkait penjualan miras secara ilegal di Kota Jayapura karena ini sudah perintah Wali Kota Jayapura. 

 Sehingga, dengan adanya keluhan dari masyarakat terkait penjualan miras agar diharapkan masyarakat juga punya partisipasi dan kerjasama untuk memberantas masalah tersebut. Hal yang bisa dibantu masyarakat yakni cukup memberitahukan kepada petugas Satpol PP Kota Jayapura.

  ” Jika masyarakat tahu di mana tempat penjualan miras Ilegal, bisa langsung informasikan ke kami dan kami tetap merahasiakan identitas pelapor ini. Memang kita butuhkan informasi dari masyarakat, karena jumlah personil di Satpol PP cukup terbatas, sehingga berpengaruh terhadap pengawasan di lapangan,” katanya.

 Kompol  Muhsin juga menegaskan, sudah cukup banyak penjual miras ilegal yang ditangkap beserta barang buktinya dan diproses secara hukum.   Namun, sayangnya tetap masih ada penjual miras ilegal yang berjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hal inilah yang yang harus menjadi perhatian serius bersama, tidak hanya tugas Pemerintah Kota Jayapura saja.(dil/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya