BIAK-Pemilihan Calon Wakil Bupati Biak Numfor masa sisa jabatan periode 2019 – 2024 akan dilakukan dalam waktu dekat. Panitia Pemilihan Khusus (Pansulih) Cawabup di DPRD Biak Numfor saat ini sedang melakukan tahapan pemilihan, salah satunya yang kini sudah dilakukan adalah pencabutan nomor urut kedua Cawabup.
Dalam pencabutan nomor urut yang dilakukan oleh kedua calon di depan Pansuslih DPRD Biak Numfor, Cawabup Calvin Mansnembra mendapatkan nomor urut dua (2) dan Cawabup Max Ricard Krey mendapatkan nomor urut (1).
Setelah pencabutan nomor urut maka selanjutnya Pansulih akan mengandekan penentuan tanggal pemilihan yang akan dibawa dalam rapat paripurna, pasalnya waktu 14 Februari 2022 yang telah ditentukan akan ditinjau ulang, mengingat ada agenda lain dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD Biak.
“Ya, silakan saja sesuaikan tanggalnya, intinya tanggal 14 Februari ada pertemuan kepala daerah dengan Kapolri di Jayapura dan saya bersama Ketua DPRD Biak diundang, bahkan kepala daerah wajib hadir sehingga saya sarankan lihat tanggal lain,” ujar Bupati Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd.
Sementara itu Ketua Pansuslih DPRD Biak Numfor untuk Cawabup, A. Adadikam mengatakan, pada dasarnya tahapan persiapan pemungutan suara yang akan dilakukan oleh 25 anggota dewan prosesnya sedang jalan dan pemilihan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tahapannya sedang jalan, bahkan pencabutan nomor urut sudah. Tinggal memastikan tanggal pelaksanaan pemilihan saja, intinya DPRD Biak Numfor siap menggelar pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor,”tandasnya.(itb/tho)