MERAUKE–Siswa salah satu SMA di Merauke yang kedapatan menanam pohon ganja berinisial YS (16), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan YS sebagai tersangka tersebut setelah Satuan Narkoba Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Karantina Pertanian yang menerangkan bahwa pohon yang ditanam dan ditemukan di belakang rumah YS adalah ganja.
‘’Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, kemarin.
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku YS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Karantina Pertanian yang menerangkan bahwa 98 persen pohon yang diamankan dan disita sebagai barang bukti tersebut merupakan pohon ganja. ‘’Tapi kita masih perlu uji laboratorium untuk memastikan kadar golongan Narkotikanya. Apakah golongan I atau bukan,’’ terangnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun YS tidak ditahan. Tapi, wajib lapor. Tersangka tidak ditahan, pertama karena orang tuanya sebagai jaminan untuk pelaku selalu kooperatif dalam pemeriksaan. Selain itu, tersangka masih di bawah umur dan masih sekolah. ‘’Karena itu, tersangka kita tidak tahan tapi wajib lapor,’’ tandasnya.
Penangkapan tersangka dilakukan polisi setelah menemukan pohon ganja di belakang rumah tersangka di Jalan Marthadinata, Kelurahan Muli pada 3 Februari 2022 lalu. Kepada polisi, tersangka beralasan menanam bibit ganja hingga menjadi pohon tersebut hanya untuk iseng-iseng saja.
Namun Kasat Narkoba mengungkap, tersangka pernah mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tho)